PORTAL PURWOKERTO - Pelaku usaha mikro bisa mengecek sebagai penerima bantuan UMKM atau BPUM tahap 2 melalui link resmi di https://eform.bri.co.id/bpum.
Pemerintah melalui Kementrian Koperasi dan UKM memberikan bantuan UMKM sebesar Rp1,2 juta pada tahap 2 ini.
Pastikan pengecekan penerima bantuan UMKM melalui laman yang benar, karena saat ini banyak situs yang mengatasnamakan bansos.
Pelaku usaha mikro bisa melakukan cek penerima BPUM melalui laman eform.bri.co.id/bpum. Atau bagi nasabah PNM Mekar bisa melalui banpresbpum.id.
Ingat, laman untuk mengecek penerima BPUM bukan di https://banpresbpum.co.id atau di https://eform.bni.co.id/bpum.
Langkah untuk cek penerima bantuan UMKM atau BPUM 2021 yakni:
1. Pertama bisa melakukan pengecekan penerima bantuan UMKM melalui eform.bri.co.id/bpum:
• Login eform.bri.co.id/bpum
• Masukan nomor e KTP
• Masukan kode verifikasi
• Klik tombol inquiry
• Selanjutnya akan mengetahui apa dinyatakan menjadi penerima atau tidak.
Apabila keterangan di kolom berwarna merah, berarti Anda bukan termasuk penerima BPUM 2021. Namun jika keterangan kolom warna hijau, maka dinyatakan menjadi penerima.
Apabila dinyatakan menjadi penerima, maka segera datang ke bank BRI untuk melakukan verifikasi. Jangan lupa membawa berkas-berkas seperti KTP, KK, Buku Tabungan untuk melakukan pengecekan.
Baca Juga: Korea Selatan Resmikan Goo Hara Act, Agar Tak Ada Anak Bernasib Serupa Goo Hara
2. Cara melakukan pengecekan melalui laman banpresbpum.id untuk cek penerima bantuan UMKM PNM Mekaar secara online. Caranya dilakukan sebagai berikut:
• Login banpresbpum.id bukan banpresbpum.co.id atau eform.bni.co.id
• Lalu masukan NIK pada KTP
• Klik cari
• Apabila Anda masuk dalam daftar penerima, maka akan muncul nama, nominal, BNI cabang dan juga PNM domisili.
Baca Juga: Antigen Bekas di Daur Ulang di Lab Kimia Farma, Sudah Sejak Desember 2020 Beraksi
Cara lainnya dengan melakukan mutasi rekening di ATM atau melakukan cetak buku tabungan ke bank. Jika ada dana masuk, maka segera melakukan pembukaan blokir.
Pembukaan blokir ini dilakukan dengan datang ke bank dan membawa beberapa berkas, KTP, kartu ATM, KK serta mengisi mengisi Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM).***