Korea Selatan Resmikan Goo Hara Act, Agar Tak Ada Anak Bernasib Serupa Goo Hara

- 30 April 2021, 16:05 WIB
Ilustrasi undang-undang Goo Act Hara.
Ilustrasi undang-undang Goo Act Hara. /Pixabay/qimono

PORTAL PURWOKERTO – Pemerintah Korea Selatan meresmikan Goo Hara Act atau Undang-undang Goo Hara.

Sesuai namanya, Undang-undang ini memang dibuat karena pengalaman hidup Goo Hara, artis Kpop yang meninggal karena bunuh diri 2019 silam.

Goo Hara Act mengatur tentang klaim warisan anak yang tidak bisa dilakukan oleh orang tua yang tidak merawat atau lalai terhadap anaknya.

Baca Juga: Hujan Es di Makkah, Ustadz Yusuf Mansyur: Batunya Segede Ini Ya Rabb, Warganet: Tanda Akhir Zaman

Kisah hidup Goo Hara memang cukup pilu, gadis kelahiran 1991 itu mengalami depresi yang cukup berat hingga memutuskan untuk mengakhiri hidupnya dengan bunuh diri.

Namun bukannya usai masalah setelah bunuh diri, melainkan masalah baru muncul terkait harta warisan yang ditinggalkannya.

Kakak Goo Hara, Goo Ho In berpendapat bahwa sang ibu tidak merawat mereka sejak kecil, jadi tidak berhak menuntut warisan.

Baca Juga: Nomadland Menang Oscar 2021, Sutradaranya Menjadi Wanita Asia Pertama yang Raih Oscar

Oleh karena itu ia berupaya mengajukan Goo Hara Act, dengan membuat petisi pada tahun 2020 bulan April dan mengumpulkan 100 ribu tanda tangan.

Halaman:

Editor: Hening Prihatini

Sumber: Soompi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah