Eform BNI UMKM Tahap 3 Belum Bisa Diakses, Cek Daftar Penerima Bantuan PNM Mekar di Sini, Siapkan KTP ya

1 Mei 2021, 09:21 WIB
Link asli cek penerima bantuan UMKM PNM Mekar tahap 3 melalui https://banpresbpum.id, tidak ada yang lain! /Tangkapan layarlaman banpresbpum.id

PORTAL PURWOKERTO - Eform BNI UMKM Tahap 3 belum bisa diakses. Sebagai informasi, laman tersebut bukan laman website untuk melakukan cek penerima BPUM.

Bagi yang ingin melakukan cek penerima BPUM bantuan PNM Mekar, maka salah satu caranya adalah di banpresbpum.id, bukan Eform BNI UMKM Tahap 3.

Eform BNI merupakan layanan bagi para nasabah BNI untuk mengakses buka rekening online dan jasa keuangan daring lainnya.

Baca Juga: Eform.bni.co.id/bpum Bukan Untuk Cek Penerima Bantuan PNM Mekar Rp1,2 Juta, Klik banpresbpum.id, Bisa Lewat HP

Sedangkan untuk mengetahui siapa saja daftar nama penerima bantuan PNM Mekar tahap 3, bisa mengunjungi laman banpresbpum.id.

Berikut ini merupakan beberapa langkah cek penerima bantuan PNM Mekar di banpresbpum.id:

1. Ketik banpresbpum.id di laman browser HP Anda

2. Masukkan NIK pada KTP

3. Klik CARI

Baca Juga: Http//banpresbpum.co.id Tak Bisa Diakses? Coba Lakukan Hal Ini untuk Cek Penerima Bantuan PNM Mekar Tahap 3

4. Jika sudah terdaftar sebagai penerima bantuan UMKM PNM Mekar, maka nama akan segera ditemukan, sesuai KTP.

Selain laman banpresbpum.id, cara cek penerima bantuan PNM Mekar lainnya adalah dengan cek mutasi rekening di ATM BNI atau mobile banking.

Jika ada dana masuk sebesar Rp1,2 juta, selanjutnya segera datang ke kantor cabang BNI terdekat untuk melakukan pencairan dan buka blokir.

Baca Juga: Cara Cek Mutasi di ATM BNI, Segera Buka Blokir Bantuan PNM Mekar Tahap 2 Jika Ada Dana Masuk Rp1,2 Juta

Syarat untuk melakukan pencairan bantuan yakni membawa identitas asli seperti KTP dan KK, buku tabungan serta ATM, dan mengisi surat pertanggungjawaban mutlak yang telah tersedia tanpa materai.

Pencairan bantuan akan dilayani petugas di hari kerja. Jangan sampai lewat tiga bulan agar bantuan tidak ditarik pemerintah.***

 

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas

Tags

Terkini

Terpopuler