Banpres Bpum.id.Display Cek Penerima Banpres PNM Mekar Tahap 3, Mengapa Bantuan UMKM Tidak Merata?

3 Mei 2021, 11:02 WIB
Tangkapan layar banpresbpum.id /Portal Purowkerto/

PORTAL PURWOKERTO - Salah satu laman cek penerima bantuan PNM Mekar tahap 3 adalah di laman banpresbpum.id, pastikan penulisannya tepat, bukan banpres bpum.id.display.

Bagi yang belum bisa cek penerima bantuan PNM Mekar tahap 3, penulisan alamat banpres bpum.id.display mungkin  akan membuat laman sulit diakses.

Sehingga, lebih baik hindari menulis banpres bpum.id.display, pastikan mengetik hanya banpresbpum.id saja (tanpa display, red).

Baca Juga: Eform BNI Tidak Bisa Dibuka, Klik Banpresbpum.id untuk Cek Penerima Bantuan PNM Mekar Rp1,2 Juta Tahap 3

Jika sudah bisa mengakses laman banpresbpum.id, maka akan muncul tampilan seperti berikut ini.

Tangkapan layar laman banpresbpum.id. Tangkapan layar laman banpresbpum.id.

Pada laman tersebut ada kolom yang harus di isi menggunakan NIK pada KTP. Setelah di isi, kemudian klik CARI untuk melihat hasilnya.

Jika terdaftar, maka nama akan keluar sebagai penerima bantuan. Namun jika belum ada, maka akan ada keterangan hasil tidak ditemukan.

Sebagai informasi, bantuan UMKM senilai Rp1,2 juta ini diberikan untuk pelaku usaha mikro dari Kemenkop UKM.

Baca Juga: Cek Mutasi Saldo BNI Atau Kunjungi Laman Banpresbpum.id, Dana Bantuan PNM Mekar Rp1,2 Juta Tahap 3 Segera Cair

Mengapa bantuan PNM Mekar tidak merata ke seluruh nasabah?

Perlu diketahui, bantuan dari Kemenkop UKM ini hanya diberikan kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro di tahun 2021. Sedangkan jumlah pelaku usaha mikro di Indonesia mencapai lebih dari 64,2 juta yang tercatat Badan Pusat Statistik (BPS) di tahun 2020.

Saat ini sedang berlangsung penyaluran bantuan banpres Mekar tahap 2, sedangkan bantuan PNM Mekar tahap 3 masih belum diumumkan secara resmi.

Penerima bantuan PNM Mekar tahap 3 adalah bantuan para pelaku usaha mikro yang melakukan pendaftaran UMKM melalui Dinakerkop UKM di masing-masing wilayah dan lolos seleksi dari Kemenkop UKM tahun 2021.***

 

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas

Tags

Terkini

Terpopuler