PORTAL PURWOKERTO - Update informasi terbaru untuk BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 berikut dengan kriteria penerima serta syarat-syaratnya ada di artikel ini.
Pemerintah Kembali menyalurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 bersamaan dengan bantuan-bantuan lainnya selama masa PPKM ini.
Bantuan yang diberikan Pemerintah tak terkecuali BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 atau sering juga disebut Bantuan Subsidi Upah untuk para karyawan.
Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 3 Kapan Cair? Simak Dulu Syarat Penerimanya di Sini!
Besarnya BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 adalah Rp 1,2 juta yang direncanakan akan bisa dicairkan pada bulan Juli 2021 ini.
Sebelumnya Kementerian Ketenagakerjaan akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk menganggarkan bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021.
Nantinya mereka juga akan bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan data karyawan yang bisa mendapatkan BLT BPJS ketenagakerjaan 2021.
Bagi yang merasa sudah mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan pada termin I tahun lalu maka dalam waktu dekat ini akan mendapatkan Rp 1,2 juta lagi.
Lalu bagaimana dengan kriteria penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 ini? BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 ini ternyata akan diberikan kepada karyawan yang memiliki upah dibawah Rp 3,5 juta.
Ini berbeda dengan kriteria tahun lalu yang mensyaratkan bahwa upah harus dibawah Rp 5 juta per bulannya.
Baca Juga: BLT UMKM Tahap 3 Kapan Cair? Kunjungi e-form BRIM UMKM 2021 Untuk Cek Daftar Penerima Bantuan
Sementara itu untuk syarat lainnya hampir sama dengan syarat untuk penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun lalu.
Untuk mengecek nama penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 bisa dilakukan secara online di link kemnaker.go.id dengan langkah sebagai berikut:
- Buka browser dan masuk ke link kemnaker.go.id
- Jika belum punya akun klik DAFTAR dulu
- Jika sudah punya login dengan ID dan Password
- Mengisi formulir dengan lengkap
- Halaman notifikasi muncul terdaftar sebagai penerima bantuan atau tidak
BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 dapat menjadi solusi bantuan bagi pekerja yang juga terdampak pandemi, semoga membantu!***