PORTAL PURWOKERTO - Link Daftar BPUM Jakarta Pusat wilayah Gembir, Senen, Sawah Besar, Kemayoran, Joharbaru, Tanah Abang, Menteng dan Cempaka Putih ada pada akhir artikel ini.
Sebelumnya perlu Anda ketahui, jika pendaftaran online ini akan diseleksi lagi dan diputuskan oleh Kemetrian Koperasi dan UMKM pusat.
Sehingga Dinas UMKM setempat hanya sebagai lembaga pengusul, sebab tidak semua pendaftar bisa menjadi penerima bantuan UMKM 2021 senilai Rp1,2 juta tersebut.
Baca Juga: Daftar Penerima BPUM Rp 1,2 Juta Bulan September 2021 Login di eform bri co id atau banpresbpum id
Bagi Anda yang ingin mendaftar sebagai penerima BPUM 2021, maka sebaiknya ketahui terlebih dahulu apa saja yang menjadi syarat utama dari calon pendaftar BPUM.
Adapun syarat utamanya dikutip dari instagram Dinasi PPKUM Jakarta Pusat adalah:
1. Pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
2. Pelaku usaha mikro yang memenuhi persyaratan yaitu Warga Negara Indonesia, memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik, memiliki Usaha Mikro, dan bukan ASN, anggota TNI, anggota Polri, pegawai BUMN atau pegawai BUMD
Baca Juga: Apa Namamu Masuk di 500 Ribu Pelaku Usaha Penerima BPUM 2021 Tahap 3? Ini Link Resmi dan Langkahnya!
3. Pelaku usaha mikro yang memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak
Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha dan hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)
4. Pelaku Usaha Mikro mendaftar pada wilayah yang sesuai dengan domisili usaha (untuk pelaku usaha mikro yang alamat KTP dan alamat usaha berbeda)
5. Pelaku usaha mikro melengkapi dokumen pendaftaran yang di upload yaitu KTP, KK, NIB/SKU/IUMK yang dikeluarkan oleh Instansi yang Berwenang dan foto diri sedang melakukan kegiatan usaha
Jika sudah memiliki syarat yang sesuai, maka Anda bisa mendaftarkan diri secara online melalui google form yang sudah tersedia.
Pastikan Anda mengetahui jika pendaftaran dibuka hanya pada pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.
Berikut ini link daftar BPUM Jakarta Pusat yang bisa langsung Anda isi. Pastikan menggunakan informasi yang sesuai dengan identitas Anda masing masing.
Gambir: https://bit.ly/bpumgambir2021
Senen: https://bit.ly/bpumsenen2021
Sawah Besar: https://bit.ly/bpumsawahbesar2021
Kemayoran: https://bit.ly/bpumkemayoran2021
Joharbaru: https://bit.ly/bpumjoharbaru2021
Tanah Abang: https://bit.ly/bpumtanahabang2021
Menteng: https://bit.ly/bpummenteng2021
Cempaka Putih: https://bit.ly/bpumcempakaputih2021
Jika Anda berasal dari luar kecamatan yang ada di Jakarta Pusat ini, maka sebaiknya konsultasi dengan Dinas UMKM setempat.
Setelah melakukan daftar online, Anda dapat mengetahui diterima atau tidak sebagai penerima bantuan melalui laman eform.bri.co.id/bpum.
Untuk mengetahui dan cek daftar nama penerima online, pastikan Anda menyiapkan KTP.
Masukkan NIK pada laman eform.bri.co.id/bpum kemudian masukkan kode verifikasi lalu klik proses inquiry.
Jika muncul notifikasi hijau dan nama serta NIK muncul, artinya Anda merupakan penerima BPUM. Lanjutkan dengan melakukan reservasi pencairan.
Jika berwarna merah dan disertai notifikasi tidak terdaftar, artinya Anda tidak terdaftar sebagai penerima BPUM 2021.
Demikian informasi terkait BPUM Jakarta Pusat semoga bermanfaat.***