Syarat Jadi Nasabah PNM Mekar, Apakah Langsung Bisa Dapat Bantuan BNI Mekar Tahap 3? Simak Dulu Penjelasannya

11 September 2021, 07:22 WIB
Syarat Jadi Nasabah PNM Mekaar, Apakah Langsung Bisa Dapat Bantuan BNI Mekar Tahap 3? Simak Dulu Penjelasannya /Dyah Sugesti W/Portal Purwokerto/Portal Purwokerto

PORTAL PURWOKERTO - Berikut ini beberapa syarat menjadi nasabah PNM Mekar lengkap dan penjelasan soal Banpres BPUM PNM Mekar yang disalurkan melalui BNI.

Salah satu cara agar bisa mendapatkan Banpres BPUM BNI PNM Mekar adalah dengan menjadi nasabah PNM Mekaa.

Namun, tidak semua orang bisa menjadi nasabah PNM Mekar dengan mudah. Sebab ada syarat yang mesti dipenuhi.

Baca Juga: PNM Mekar BNI Tahap 3 Kapan Cair? Simak Cara Cek dan Syarat Pencairan Terbaru Berikut Ini

Selain itu, ada juga aturan yang wajib dipatuhi oleh para anggota kelompok nasabah PNM Mekar.

Beberapa syarat utama nasabah PNM Mekar adalah sebagai berikut ini:

1. Memiliki usaha mikro

2. Perempuan

3. Sudah menikah dan diizinkan mengakses pembiayaan PNM Mekar oleh suami

4. Berkelompok minimal 10 orang

Baca Juga: Banpresbpum id BNI PNM Mekar, Ini Cara Dapatkan Rp1,2 Juta di Bulan September Hanya Dengan NIK!

5. Sistim tanggung renteng bagi kelompok

6. WNI dan memiliki KTP

7. Memiliki Kartu Keluarga

Lantas, apakah semua nasabah PNM Mekaar bisa mendapatkan bantuan UMKM senilai Rp1,2 juta?

Baca Juga: Dapatkan Rp1,2 Juta dengan Mudah, Cek Segera Daftar Penerima BPUM PNM Mekar Tahap 4 di Banpresbpum id

Jawabannya adalah tidak semua nasabah PNM Mekaar bisa mendapatkan dana bantuan tersebut.

Sebab penetapan daftar nama penerima bantuan berasal dari Kemenkop UKM. Tahun 2021, lembaga pengusul merupakan Dinas Koperasi dan UMKM setempat sesuai wilayah masing-masing.

Bagi yang ingin mendapatkan dana Rp1,2 juta, pastikan Anda telah memenuhi beberapa syarat yang diajukan oleh Kemenkop UKM seperti berikut ini:

Baca Juga: PNM Mekar Login banpresbpum id Cek Namamu jadi Penerima BPUM 2021 September, Siapkan NIK, Ikuti Langkahnya!

1. WNI dan memiliki KTP

2. Punya usaha kecil dan dibuktikan dengan SIUP atau NIB (Nomor Induk Berusaha)

3. Tidak sedang mengakses kredit perbankan

4. Bukan PNS/TNI/POLRI/Pegawai BUMN/BUMD

5. Mendaftarkan diri ke Dinasi Koperasi dan UMKM sesuai wilayah kabupaten masing-masing.

Demikian informasi terkait PNM Mekaar dan syarat penerima BPUM 2021 lengkap.***

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas

Tags

Terkini

Terpopuler