PORTAL PURWOKERTO - Pada tahun 2021 ini, sebanyak 12,8 juta UMKM diberi banpres BPUM dari kemenkop UKM. Banpres BPUM Tahap 3 sudah berlangsung.
Dari sekian banyak jumlah yang ditulis, sebanyak 9,8 juta UMKM di antaranya sudah mendapat BLT di semester 1 2021 melalui tahap 1 maupun tahap 2. Sedang di semester 2, sebanyak 3 juta pelaku UMKM mendapatkan Banpres UMKM.
Pada Banpes UMKM semester 2 2021, BLT UMKM tahap 3 disalurkan mulai bulan Juli 2021 lalu. Namun Sebagian daerah juga membuka BPUM tahap 4 yang pendaftarannya dibuka September 2021.
Berdasarkan data kemenkop UKM, penyaluran Banpres BPUM tahap 3 sudah mencapai 2 juta UMKM hingga akhir Agustus 2021. Ini artinya masih ada kuota 1 juta lagi pelaku UMKM yang akan mendapatkan BLT.
Bila NIK Anda belum terdaftar dalam banpres BPUM tahap 3, tak perlu khawatir. Sebab ada dana tambahan untuk UMKM atau pelaku usaha mikro yang belum mendapat bantuan BPUM yaitu bantuan untuk pedagang kaki lima dan UMKM.
Pemberian bantuan ini disalurkan melalui Polres masing masing wilayah. Untuk mengetahui informasi lebih lengkapnya, Anda dapat menghubungi bhabinkamtibnas.
Sebab pemberian bantuan umkm bagi pedagang kaki lima ini diberikan bagi daerah yang diberlakukan PPKM Level 4.
Sehingga, tidak semua wilayah bisa mendapatkan bantuan umkm khusus pedagang kaki lima dan warung ini.
Meski demikian, Anda yang berada di wilayah bukan PPKM level 4 bisa mendapatkan Banpres BPUM.
Banpres BPUM sendiri merupakan program kemenkop UKM untuk membantu UMKM bertahan ditengah pandemic covid-19 melalui penambahan modal.
Sebelum cek bagaimana cara daftar banpres BPUM tahap 3 2021, mari kita simak cara cek penerima BPUM tahap 3 2021 :
- Buka link banpresbpum.id maupun eform.bri.co.id
- Masukkan NIK KTP pada kolom yang telah disediakan
- Klik ‘cari’
- Data penerima BLT UMKM akan tertera pada halaman tersebut.
Pemerintah meluncurkan program Bantuan Tunai untuk Pedagang Kaki Lima dan Warung (BTPKLW) sebagai dukungan bagi UMKM dan korporasi untuk mengatasi dampak pandemi COVID-19 khususnya bagi sektor usaha mikro.
Bantuan ini ditujukan untuk wilayah yang terkena PPKM Level 4 sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 dan Nomor 28 Tahun 2021 sehingga para penerima belum mendapatkan bantuan skema Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM).
Berikut data yang harus disiapkan bila ingin mendaftarkan diri sebagai penerima bantuan UMKM tahap 3 2021 :
- Nomor Induk Kependudukan atau KTP
- Nomor Kartu Keluarga
- NIB-IUMK/SIUPP/SKU
- Foto usaha
Selain itu, terdapat data lain yang harus disiapkan sebelum mendaftar banpres UMKM tahap 3, karena setiap daerah memiliki ketentuan yang berbeda.
Adapun berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) No.2/2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM, persyaratan untuk penermia BLTM UMKM 2021 yakni:
- Belum pernah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya
- Pelaku Usaha Mikro tidak sedang menerima KUR
- Warga Negara Indonesia Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik
- Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.***