Cara Cek BSU di Bank BRI, Daftar dan Langsung Cairkan BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta

10 Oktober 2021, 05:43 WIB
Ilustrasi BSU. Cara Cek BSU di Bank BRI, Daftar dan Langsung Cairkan BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta.* /Portal Purwokerto/Pexels/Ahsanjaya

PORTAL PURWOKERTO - Simak cara cek BSU di Bank BRI berikut ini yang mudah dan tidak ribet.

Kabar gembira untuk para pekerja/buruh. Bulan ini, pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah.

Bantuan yang diberikan berupa uang tunai BLT Subsidi Gaji sebesar Rp1 juta untuk setiap penerima BSU.

Dana BSU disalurkan melalui bank-bank penyalur, salah satunya Bank Rakyat Indonesia atau BRI.

Baca Juga: Cara Mencairkan BSU BLT Subsidi Gaji dari Bank Himbara, Segera Cek Bantuan BPJS Ketenagakerjaan di Rekeningmu!

Lalu, bagaimana cara cek penerima BSU di Bank BRI? caranya sangat mudah, bisa melalui browser di smartphone atau di Laptop Anda.

Namun pada dasarnya, cara cek penerima BSU tetap sama untuk semua nasabah bank penyalur seperti seperti BRI, BNI, BTN, dan Bank Mandiri.

Caranya kunjungi website kemnaker.go.id lalu ikuti langkah-langkah berikut ini:

1. Buka link kemnaker.go.id.

2. Daftar Akun. Lengkapi pendaftaran akun lalu Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

3. Login ke akun Anda yang sudah diaktivasi tadi

4. Lengkapi profil biodata diri Anda seperti foto profil, tentang dari Anda, status pernikahan dan lokasi domisili tempat tinggal.

5. Terakhir, cek pemberitahuan. Anda akan mendapatkan notifikasi.

Baca Juga: Cara Cairkan Dana BSU Ketenagakerjaan Bagi Nasabah BCA, Cukup Cek di Laman bsu kemnaker go id

Apabila nama Anda telah terdaftar sebagai calon penerima BSU, Anda akan menerima notifikasi sebagai berikut:

"Hai Fajar, Anda telah ditetapkan sebagai calon penerima BSU 2021 tahap 5. Mohon bersabar menunggu informasi selanjutnya,".

Namun, apabila nama Anda tidak terdaftar sebagai calon penerima BSU, Anda akan menerima notifikasi sebagai berikut:

"Hai Fajar, Anda tidak terdaftar sebagai calon penerima BSU 2021 tahap 5. Apabila Anda memenuhi syarat BSU, segera hubungi contact center BPJS Ketenagakerjaan di website bpjsketenagakerjaan.go.id, telepon 175, atau WhatsApp di nomor +62 813 800 70175,".

Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima BSU seperti di atas.

Penyebabnya, bisa jadi Anda tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

Baca Juga: Jumat Berkah! Ini Tanda BLT Subsidi Pekerja Telah Cair, BSU Subsidi Gaji, Cek Rekening Anda Sekarang Juga!

Anda juga akan mendapatkan notifikasi serupa apabila Anda telah memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, namun data Anda belum masuk dalam tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Tahap selanjutnya, Anda akan mendapatkan notifikasi apabila Anda telah ditetapkan sebagai penerima BSU.

"Hai Fajar, Anda telah ditetapkan sebagai penerima BSU 2021. Mohon bersabar, dana BSU akan segera disalurkan,".

Anda akan mendapatkan notifikasi tersebut apabila telah memenuhi syarat Penerima BSU sesuai Permenaker Nomor 16 tahun 2021 Pasal 3B.

Setelah itu Anda hanya perlu menunggu dana BSU BLT Subsidi Gaji Rp1 juta di ke rekening Anda.

Baca Juga: Cek BSU Kemnaker dan Login di Link bsu kemnaker go id untuk Dapatkan Rp1 Juta Langsung Masuk Rekening Pribadi!

Lalu, persyaratan apa saja yang harus dipenuhi agar bisa ditetapkan sebagai calon penerima BSU?

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK E-KTP.

2. Peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021.

3. Pekerja/buruh dengan Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta.

Pekerja yang bekerja di wilayah dengan UMR lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan Gaji/pUah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMR minimum kabupaten/kota yang dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Seperti UMR Kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312 dibulatkan menjadi Rp4.800.000.

4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.

5. Diutamakan pekerja/buruh yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Baca Juga: Cek BSU Kemnaker dan Login di Link bsu kemnaker go id untuk Dapatkan Rp1 Juta Langsung Masuk Rekening Pribadi!

Itulah sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi calon penerima BSU. Demikian informasi mengenai cara cek penerima BSU. Semoga bermanfaat.***

Editor: Hening Prihatini

Tags

Terkini

Terpopuler