Penerima BSU Tahap 5A? Jangan Lupa Cairkan, Ini Cara Cek Penerima BSU Sebelum Hangus!

27 November 2021, 23:57 WIB
Penerima BSU Tahap 5A? Jangan Lupa Cairkan, Ini Cara Cek Penerima BSU Sebelum Hangus! /Tangkap layar Instagram.com/ @kemnaker

 

 

PORTAL PURWOKERTO - Bila Anda mendapatkan notifikasi pada laman Kemnaker sebagai penerima BSU Tahap 5A, maka segeralah cairkan BSU BPJS Ketenagakerjaan.

Pasalnya, BSU dari Kemnaker ini terakhir dapat dicairkan pada 15 Desember 2021 untuk tahap 5A dan sebelumnya.

Cara cek penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan ini cukup mudah. Anda hanya harus masuk ke laman Kemnaker.

Sayangnya, berbagai keluhan tentang pencairan BSU sebesar Rp1 juta ini banyak diajukan oleh pekerja.

Salah satunya adalah kesulitan dalam melakukan pencairan di empat bank Himbara yaitu Bank BNI, Mandiri, BTN dan BRI.

Ada beberapa cara pencairan BSU yang harus dijalani oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan calon penerima BSU subsidi gaji ini.

 Baca Juga: Tahap Terakhir! Cara Cek Penerima BSU Ini Penting untuk Mendapatkan BSU Rp1 Juta Tunai

Pertama, calon penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan harus memberikan bukti sebagai penerima BSU dan dana dari pemerintah telah disalurkan ke bank tersebut.

Hal ini didapatkan dengan cara MASUK ke laman Kemnaker di https://kemnaker.go.id/. kemudian cek

1. e-KTP

2. NPWP

3. Bukti dana telah disalurkan ke BNI (bisa capture screen atau screen shot pemberitahuan di kemnaker)

Menjelang bulan Desember 2021 BSU BPJS alias BSU Kemnaker ini diperkirakan akan segera turun.

Pasalnya telah beredar kabar bahwa penerima BLT Ketenagakerjaan pada tahap sebelumnya tidak dapat mencairkan lagi apabila telah mencapai tanggal 15 Desember 2021.

 Baca Juga: Tak Lagi di Link BPJS Ketenagakerjaan, Cek BSU Ketenagakerjaan Tahap 6 Kapan Cair Dengan Status Disini!

BSU adalah Bantuan Subsidi Upah yang merupakan Bantuan Langsung Tunai yang diberikan pemerintah bagi pekerja yang terdampak covid-19.

Bantuan ini awalnya diberikan dua tahap dengan jumlah Rp1 juta. Namun sejak Oktober 2021 BSU BPJS Ketenagakerjaan diberikan langsung satu tahap saja dengan nominal Rp1 juta.

Pada tahap terakhir ini pemerintah akan menggelontorkan dana tersebut ke 1.120.321 pekerja terdampak pandemi covid-19.

Sampai saat ini BSU BPJS KEtenagakerjaan telah tersalurkan ke 7.163.043 pekerja terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan masuk pada syarat sebagai penerima BSU.

Menurut Meneteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, BPJS Ketenagakerjaan telah memberikan data calon penerima BLT Rp1 juta sebanyak 8.283.364 peserta.

"Data tersebut sudah mencakup penerima BSU melalui skema perluasan sebanyak 517.120 calon penerima," ujar Ida Fauziah.

 Baca Juga: Calon Penerima BSU Kemnaker Bisa Cek Bantuan BPJS Ketenagakerjaan dengan KTP, Ini Caranya!

Bagi Anda yang telah tercantum sebagai penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan, segeralah mencairkan dana sebesar Rp1 juta yang telah cair ke rekening di bank Himbara.

Bank Himbara yang dimaksud adalah Bank BNI, BTN, Mandiri, dan BRI serta BSI bagi penerima di wilayah Aceh.

Bila tidak segera dicairkan, dana yang telah disalurkan ke bank Himbara tersebut akan hangus dan dikembalikan ke kas pemerintah.

Untuk memastikan status sebagai calon penerima atau bukan, peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mengecek status mereka di situs Kemnaker. Berikut langkahnya:

1. Klik alamat website Kemnaker https://kemnaker.go.id/

2. Pada bagian atas sebelah kanan, klik Masuk apabila telah memiliki akun, atau klik Daftar bila belum memiliki akun

3. Saat klik Daftar, siapkan nomor KTP dan isilah nama lengkap sesuai KTP dan nama ibu kandung.

Baca Juga: BSU Cair November Ini, Cek Penerima Subsidi Gaji Login di BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker

4. Kemudian isi biodata diri sesuai dengan pertanyaan yang tertera seperti tempat tanggal lahir, alamat sesuai KTP, dan nomor HP yang dapat digunakan untuk verifikasi OTP

5. Aktivasi akun Kemnaker Anda dengan memasukkan kode OTP yang dikirimkan lewat nomor HP

6. Lengkapi data diri sesuai dengan persyaratan termasuk foto

7. Cek pemberitahuan dan notifikasi mengenai status BSU BPJS Ketenagakerjaan

 Ada beberapa pemberitahuan yang akan didapatkan setelah mendaftar ke situs Kemnaker.

Anda dapat ditetapkan sebagai calon penerima BSU Ketenagakerjaan atau tidak terdaftar sebagai calon penerima.

Anda telah ditetapkan sebagai penerima BSU Ketenagakerjaan atau belum menerima syarat sebagai penerima.

 Baca Juga: Calon Penerima BSU Kemnaker Bisa Cek Bantuan BPJS Ketenagakerjaan dengan KTP, Ini Caranya!

Tahap berikutnya yang diterima dalam akun Kemnaker adalah penyaluran dana sebesar Rp1 juta langsung ke rekening Anda di salah satu bank Himbara.

 Atau penyaluran dana sebesar Rp1 juta tersebut telah tersalurkan ke rekening bank Himbara dan Anda harus melakukan aktivasi rekening baru tersebut.

 Bila Anda mendapatkan notifikasi pada laman Kemnaker sebagai penerima BSU Tahap 5A dan tahap sebelumnya, segeralah cairkan BSU BPJS Ketenagakerjaan karena 15 Desember 2021 adalah tanggal terakhir pencairannya.***

 

 

 

Editor: Eviyanti

Tags

Terkini

Terpopuler