Selalu Dapat SMS Tawaran Pinjol Ilegal? Blokir Saja, Ini Daftar Pinjol Ilegal yang Patut Diwaspadai

10 Januari 2022, 20:16 WIB
ilustrasi, Selalu Dapat SMS Tawaran Pinjol Ilegal? Blokir Saja, Ini Daftar Pinjol Ilegal yang Patut Diwaspadai /Freepik/

PORTAL PURWOKERTO – Pinjol ilegal makin meresahkan masyarakat dengan masifnya tawaran pinjol ilegal melalui SMS, waspadai daftar pinjol ilegal yang ada di artikel ini.

Pinjol ilegal disinyalir tidak akan bisa musnah dalam waktu dekat padahal OJK bersama aparat sedang gencar-gencarnya berupaya memberantas pinjol ilegal.

Masifnya penawaran dari pinjol ilegal juga menjadi salah satu faktor bagaimana pinjol ilegal berusaha keras untuk menjerat masyarakat.

Pasti hampir sebagian besar masyarakat Indonesia sudah pernah menerima SMS tawaran produk pinjaman uang dari pinjol ilegal.

Bagaimana yakin itu disebut pinjol ilegal? Penawaran pinjol melalui saluran pesan pribadi ternyata dilarang keras bagi pinjol legal karena sudah ada aturannya oleh OJK.

Baca Juga: Pinjol Ilegal Syarat KTP, Memang Mudah Tapi Tolak Saja! Bisa Merugikan

Jadi jika Anda menerima SMS tawaran pinjaman uang dengan iming-iming menggiurkan abaikan saja dan blokir nomernya karena sudah pasti itu pinjol ilegal.

Lalu bagaimana bisa mereka mengirimi ke nomer kita padahal kita tak pernah menyimpan nomor acak itu?

Hal ini memang menjadi pertanyaan besar bagi konsumen bagaimana bisa mereka memiliki nomor kita.

Beberapa pendapat mengatakan kalau kemungkinan ada data pribadi yang bocor atau mereka mencuri data kita.

Nah selain pinjol ilegal selalu mengirimi SMS penawaran produk pinjaman ternyata isi penawaran tersebut memang menggiurkan.

Bagi masyarakat yang kurang literasi keuangan terutama tentang ciri pinjol ilegal tentu bisa saja meminjam uang di pinjol ilegal tersebut.

Biasanya mereka akan membuat iklan penawaran yang menarik misalnya tanpa syarat slip gaji, hanya dengan KTP saja dan proses pencairan sangat cepat.

Baca Juga: Pinjol Ilegal Meresahkan dan Merugikan Nasabah, Waspada! Berikut Daftarnya yang Sudah Ditutup OJK

Jika semua ini terdapat di penawaran pinjol Anda harus tetap waspada karena untuk meminjam uang di pinjol yang legal mereka akan tetap memperhatikan skor kredit kita.

Memang hampir semuanya melalui proses yang cepat namun pengecekan skor kredit tidak bsia diabaikan bagitu saja.

Jadi jika ada indikasi pengabaikan pengecekan skor kredit lebih baik tidak meminjam uang disitu.

Agar masyarakat tidak gampang terjerat hutang pinjol ilegal berikut ini adalah beberapa daftar pinjol ilegal yang patut diwaspadai.

Kotak Uang Pinjam Uang Tunai Kredit Dana

Kredit Tunai: Uang Cair

KSP Fast Loan

Setor Tunai - Pinjaman Uang Tunai Online Dana

Real Tunai - Pinjaman Uang Tunai Kredit Dana Cash

Pinjaman Aman - Pinjaman Online Dana Rupiah

Baca Juga: Pinjol Cepat Cair dan Mudah, Pilih yang Terdaftar dan Diawasi OJK, Ini Dia...

Mari Uang - Pinjaman Uang Tunai Kredit Dana Cash

Rupiah Kredit - Daftar Pinjaman Uang Tunai Kredit

Mobil Wallet

DSO Dompet Saku

DanaMudah

Kredit Badak

Uang Jajan

Kota Emas

Kredini

Rupiah Saku

Pinjaman Kelinci - KTA Terbaik Bunga Rendah Aman

FUND CASHPINJAMAN ONLINE

SakuAku UangTunai

Baca Juga: Hati-Hati Pinjam Uang di Pinjol Ilegal, Ketahui Cara Bedakan Pinjol Ilegal dan Legal Agar Tak Terjerat Hutang

Itu adalah beberapa nama-nama pinjol ilegal yang patut diwaspadai oleh masyarakat.

Agar tidak mudah terjebak masyarakat harus tahu cara pertama dan paling mudah adalah mengecek legalitas pinjol tersebut di website www.ojk.go.id.

Dengan mengeceknya disana maka kita bsia tahu apakah itu pinjol legal atau pinjol ilegal. Jika nama yang dimasukkan tidak ada dalam daftar pinjol legal lebih baik segera urungkan niat untuk meminjam uang.

Masyarakat juga bisa berperan aktif untuk memberantas pinjol ilegal yakni bisa dengan melaporkan pinjol ilegal tersebut kepada OJK.

Masyarakat bisa kirimkan laporan ke alamat email waspadainvestasi@ojk.go.id untuk pemblokiran pinjol ilegal.

Selain itu bisa juga melalui aduankonten@kominfo.go.id untuk pelaporan ke Kominfo atau bisa juga lapor ke Kepolisian di alamat email info@cyber.polri.go.id. ***

Editor: Eviyanti

Tags

Terkini

Terpopuler