Hati-Hati Pinjam Uang di Pinjol Ilegal, Ketahui Cara Bedakan Pinjol Ilegal dan Legal Agar Tak Terjerat Hutang

- 7 Januari 2022, 16:44 WIB
Hati-Hati Pinjam Uang di Pinjol Ilegal, Ketahui Cara Bedakan Pinjol Ilegal dan Legal Agar Tak Terjerat Hutang
Hati-Hati Pinjam Uang di Pinjol Ilegal, Ketahui Cara Bedakan Pinjol Ilegal dan Legal Agar Tak Terjerat Hutang /Yumi Karasuma/Portal Purwokerto

PORTAL PURWOKERTO – Berhati-hatilah meminjam uang di pinjol ilegal karena resikonya yang mengerikan serta ketahui cara bedakan pinjol ilegal dan legal di artikel ini.

Pinjol ilegal masih saja menjamur di tengah masyarakat yang kerap kali membutuhkan dana segar untuk kepentingan mendadak.

Meskipun ada pinjol legal yang terdaftar di OJK namun masih ada saja masyarakat yang terjerat hutang di pinjol ilegal.

Padahal pinjam uang di pinjol ilegal resikonya sangat mengerikan tak jarang malah membuat masalah baru bagi peminjamnya.

Baca Juga: PKH 2022 Kapan Cair Tanggal Berapa Saja? Sabar, Daftar dan Cek Dahulu Namamu di Cekbansos Kemensos go id

Saat ini ada banyak kasus yang berkaitan dnegan pinjol ilegal mulai dari kasus kekerasan, kasus pelecehan, kasus pencurian data bahkan yang paling mengerikan ada kasus bunuh diri yang disebabkan tidak bisa membayar hutang di pinjol ilegal.

Untuk menghindari agar tidak mengalami kasus-kasus tersebut maka masyarakat wajib tahu cara bedakan mana pinjol ilegal dan pinjol legal.

Dengan tahu cara membedakannya tentu masyarakat bisa mencegah tidak mengalami kasus yang mengerikan seperti yang disebutkan tadi.

Sebenarnya OJK juga tak henti-hentinya untuk memberikan edukasi mengenai pinjol ilegal kepada masyarakat namun masih tetap ada saja yang memilih pinjol ilegal untuk mengatasi maslaah keuangannya.

Baca Juga: Begini Cara Melaporkan Pinjol Ilegal, Jangan Panik Laporkan Saja, Begini Caranya!

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x