Begini Cara Melaporkan Pinjol Ilegal, Jangan Panik Laporkan Saja, Begini Caranya!

- 6 Januari 2022, 13:44 WIB
Begini Cara Melaporkan Pinjol Ilegal, Jangan Panik Laporkan Saja, Begini Caranya!
Begini Cara Melaporkan Pinjol Ilegal, Jangan Panik Laporkan Saja, Begini Caranya! /Yumi Karasuma/Portal Purwokerto

PORTAL PURWOKERTO - Saat mendapatkan ancaman dari pinjol ilegal Anda tidak usah panik, laporkan saja.

Kasus teror yang dilakukan pinjol ilegal pada nasabahnya sudah banyak masuk ke OJK.

Himbauan OJK kepada masyarakat agar jangan menggunakan jasa pinjol sudah santer didengungkan tapi masih saja banyak yang tertipu.

Terjadinya teror dan publikasi data pribadi yang dilakukan pinjol dikarenakan keterlambatan cicilan atau nasabah macet membayar.

Baca Juga: Awas! Pinjol Ilegal Tanpa Verifikasi Memang Menggiurkan, Ketahui Dulu Risiko Hutang Disitu!

Bunga harian yang dikenakan pinjol ilegal Sangat tinggi ditambah denda bunga keterlambatan cicilan yang dihitung harian menyebabkan nasabah kian terjerat.

Aksi tidak bayar oleh nasabah walaupun mengikuti saran pemerintah untuk memberi efek jera pada pinjol ilegal tetap ada konsekuensinya.

Ancaman dari debt colector bahkan mendatangi rumah dengan intimidasi kekerasan banyak membuat nasabah menjadi stress dan ketakutan.

Bahkan ada nasabah yang bunuh diri akibat hal tersebut.

Baca Juga: Pinjol Cicilan Bulanan yang Aman Sudah Terdaftar dan Diawasi OJK, Cocok untuk Anda yang Membutuhkan Dana Cepat

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x