Begini Cara Melaporkan Pinjol Ilegal, Jangan Panik Laporkan Saja, Begini Caranya!

- 6 Januari 2022, 13:44 WIB
Begini Cara Melaporkan Pinjol Ilegal, Jangan Panik Laporkan Saja, Begini Caranya!
Begini Cara Melaporkan Pinjol Ilegal, Jangan Panik Laporkan Saja, Begini Caranya! /Yumi Karasuma/Portal Purwokerto

Buka laman OJK di ojk.go.id, pilih menu IKNB, kemudian pilih fintech di kanan bawah. Nanti akan terbuka daftar pinjaman online atau lembaga financial technology yang terdaftar di OJK.

WhatsApp OJK

Masyarakat juga bisa mengecek legalitas pinjol melalui WhatsApp (WA) resmi OJK. Berikut caranya:

Baca Juga: Nah Ini Daftar 20 Pinjol Legal Terdaftar dan Diawasi OJK, Pilih yang Tenor Sesuai Bisa Panjang atau Pendek

Simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157 di nomor telepon seluler. Buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang telah tersimpan Ketik nama pinjol yang ingin dicek.

Misalnya, "com" Kemudian mengirim pesan tunggu hingga bot selesai menelusuri dan memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK.

Telepon 157 atau mengirim e-mail

Pengecekan bisa dilakukan melalui surat elektronik (e-mail) [email protected] atau melalui kontak resmi OJK di nomor 157.***

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x