Menyikapi kasus terjerat dan diancam pinjol ilegal disarankan masyarakat melaporkan kasusnya ke instansi-instansi terkait.
Berikut tiga instansi yang bisa dituju oleh masyarakat sebagai tempat mengadukan kasus pinjaman online ilegal:
1. Kepolisian bisa dengan membuka situs https://patrolisiber.id/ atau mengirim email ke [email protected].
2. Otoritas Jasa Keuangan dengan hotline 157, WA 08115715715, serta email [email protected].
3. Kemenkominfo Melalui laman id, mengirim email ke [email protected], atau kontak ke WA 08119224545.
Baca Juga: Awas Hutang di Pinjol Ilegal Bikin Nangis! Ini Daftar Pinjol Legal OJK yang Sudah Pasti Aman
Juga pastikan melakukan cek keabsahan pinjol sebelum memutuskan untuk menggunakan jasa pinjol.
Berikut ini merupakan cara mengecek legalitas pinjol:
Website OJK
Cara mengecek pinjaman online legal yang terdaftar melalui laman OJK dengan mengakses di laman OJK