Begini Cara Melaporkan Pinjol Ilegal, Jangan Panik Laporkan Saja, Begini Caranya!

- 6 Januari 2022, 13:44 WIB
Begini Cara Melaporkan Pinjol Ilegal, Jangan Panik Laporkan Saja, Begini Caranya!
Begini Cara Melaporkan Pinjol Ilegal, Jangan Panik Laporkan Saja, Begini Caranya! /Yumi Karasuma/Portal Purwokerto

PORTAL PURWOKERTO - Saat mendapatkan ancaman dari pinjol ilegal Anda tidak usah panik, laporkan saja.

Kasus teror yang dilakukan pinjol ilegal pada nasabahnya sudah banyak masuk ke OJK.

Himbauan OJK kepada masyarakat agar jangan menggunakan jasa pinjol sudah santer didengungkan tapi masih saja banyak yang tertipu.

Terjadinya teror dan publikasi data pribadi yang dilakukan pinjol dikarenakan keterlambatan cicilan atau nasabah macet membayar.

Baca Juga: Awas! Pinjol Ilegal Tanpa Verifikasi Memang Menggiurkan, Ketahui Dulu Risiko Hutang Disitu!

Bunga harian yang dikenakan pinjol ilegal Sangat tinggi ditambah denda bunga keterlambatan cicilan yang dihitung harian menyebabkan nasabah kian terjerat.

Aksi tidak bayar oleh nasabah walaupun mengikuti saran pemerintah untuk memberi efek jera pada pinjol ilegal tetap ada konsekuensinya.

Ancaman dari debt colector bahkan mendatangi rumah dengan intimidasi kekerasan banyak membuat nasabah menjadi stress dan ketakutan.

Bahkan ada nasabah yang bunuh diri akibat hal tersebut.

Baca Juga: Pinjol Cicilan Bulanan yang Aman Sudah Terdaftar dan Diawasi OJK, Cocok untuk Anda yang Membutuhkan Dana Cepat

Menyikapi kasus terjerat dan diancam pinjol ilegal disarankan masyarakat melaporkan kasusnya ke instansi-instansi terkait.

Berikut tiga instansi yang bisa dituju oleh masyarakat sebagai tempat mengadukan kasus pinjaman online ilegal:

1. Kepolisian bisa dengan membuka situs https://patrolisiber.id/ atau mengirim email ke [email protected].

2. Otoritas Jasa Keuangan dengan hotline 157, WA 08115715715, serta email [email protected].

3. Kemenkominfo Melalui laman id, mengirim email ke [email protected], atau kontak ke WA 08119224545.

Baca Juga: Awas Hutang di Pinjol Ilegal Bikin Nangis! Ini Daftar Pinjol Legal OJK yang Sudah Pasti Aman

Juga pastikan melakukan cek keabsahan pinjol sebelum memutuskan untuk menggunakan jasa pinjol.

Berikut ini merupakan cara mengecek legalitas pinjol:

Website OJK

Cara mengecek pinjaman online legal yang terdaftar melalui laman OJK dengan mengakses di laman OJK

Buka laman OJK di ojk.go.id, pilih menu IKNB, kemudian pilih fintech di kanan bawah. Nanti akan terbuka daftar pinjaman online atau lembaga financial technology yang terdaftar di OJK.

WhatsApp OJK

Masyarakat juga bisa mengecek legalitas pinjol melalui WhatsApp (WA) resmi OJK. Berikut caranya:

Baca Juga: Nah Ini Daftar 20 Pinjol Legal Terdaftar dan Diawasi OJK, Pilih yang Tenor Sesuai Bisa Panjang atau Pendek

Simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157 di nomor telepon seluler. Buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang telah tersimpan Ketik nama pinjol yang ingin dicek.

Misalnya, "com" Kemudian mengirim pesan tunggu hingga bot selesai menelusuri dan memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK.

Telepon 157 atau mengirim e-mail

Pengecekan bisa dilakukan melalui surat elektronik (e-mail) [email protected] atau melalui kontak resmi OJK di nomor 157.***

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x