PORTAL PURWOKERTO - Pinjol Legal terdaftar dan diawasi oleh OJK dengan tenor panjang atau pendek, berikut 47 daftarnya.
Pandemi Covid-19 yang cukup lama banyak membawa imbas ekonomi pada pengusaha maupun pekerja.
Pemulihan ekonomi sepertinya membutuhkan waktu lama walaupun pemerintah banyak memberi kebijakan dan bantuan di sektor ekonomi.
Kebutuhan dana cepat memunculkan pinjol dengan aneka penawaran berupa tanpa agunan, bunga rendah, hitungan menit bisa cair dan menentukan tenor pengembalian sesuai kemampuan nasabah.
Baca Juga: Kapan Jadwal PKH Tahap 1 2022 Cair? Cek Daftar Penerima di Link Ini, Jangan Salah Klik, Bisa Gawat!
Memang pinjol berbeda dengan Bank perihal persyaratan dan suku bunga pengembalian. Jadi sebelum anda menjadi nasabah pinjol anda harus jeli membaca persyaratan yang ditawarkan.
Pinjol dengan kemudahan tanpa agunan dan bisa dalam hitungan menit langsung cair memberikan suku bunga flat harian yang diakumulasikan bulanan.
Sehingga apabila nasabah jatuh tempo angsuran dan ingkar maka beban bunga yang ditanggung menjadi kian banyak.
Dibawah ini ada 50 daftar pinjol legal yang sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK, yaitu: