10 Daftar Pinjol Resmi OJK 2022, Memiliki Website dan Surat Tanda Berizin Resmi

27 Februari 2022, 20:59 WIB
10 Daftar Pinjol Resmi OJK 2022, Memiliki Website dan Surat Tanda Berizin Resmi /Mufid Majnun/Unsplash

PORTAL PURWOKERTO - Daftar pinjol resmi OJK 2022, memiliki website dan surat tanda berizin resmi.

Artikel ini memuat 10 daftar pinjol resmi OJK 2022 yang baru diupdate pada tanggal 3 Januari 2022.

Daftar pinjol resmi OJK 2022 dalam artikel ini hanya diambil 10 saja, dari total 103 daftar pinjol yang ada di surat keputusan terbaru. 

Daftar pinjol resmi OJK 2022 ini langsung cair berikut ini sudah memiliki surat tanda berizin dan ada dibawah pengawasan OJK sebagai salah satu pengawas lembaga keuangan di Indonesia.

Simak selengkapnya mengenai 10  daftar pinjol resmi OJK 2022 yang ada dalam artikel berikut ini. 

Baca Juga: Pinjaman Online Langsung Cair, Tanpa Ribet Memberikan Sertifikat Tanah Pastinya! Cuma Butuh Ini!

Perlu diingat juga bahwa artikel ini bukan saran atau ajakan untuk meminjam uang ke pinjaman online.

Artikel ini hanya sebagai tambahan informasi mengenai daftar pinjol resmi OJK 2022 bagi kalian yang tertarik mengajukan pinjaman online.

Ketahui resiko mengajukan pinjaman online dan pertimbangkan secara matang sebelum yakin mengajukan pinjaman online.

Karena semua hal yang berkaitan dengan keuangan memiliki resiko tersendiri yang harus dipahami.

Diketahui bahwa daftar pinjol resmi OJK 2022 saat ini banyak diminati dan banyak dicari oleh masyarakat melalui dunia digital.

Baca Juga: Pinjaman Online Langsung Cair KTP, Tak Perlu Jaminan Aset! Uang Cair Langsung Masuk ke Rekening Bank Kamu

Oleh karena itu masyarakat harus lebih berhati-hati dalam mengambil dan mengajukan pinjaman online.

Sampai dengan 3 Januari 2022, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang berizin di OJK adalah sebanyak 103 perusahaan.

Terdapat penambahan 2 (dua) penyelenggara fintech lending berizin, yaitu PT Pintar Inovasi Digital dan PT Mapan Global Reksa.

Dan terdapat 1 (satu) pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending, yaitu PT Kas Wagon Indonesia dikarenakan tidak memenuhi ketentuan Pasal 10 POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Baca Juga: Pinjaman Online OJK yang Ramah Kepada Nasabah, Berkas Lengkap Pasti Cair Bunga Rendah Tenor Panjang

Selain itu, terdapat penambahan sistem operasi di Android milik PT Trust Teknologi Finansial (TrustIQ).

Dengan demikian, telah terdapat 103 (seratus tiga) perusahaan fintech lending yang seluruhnya telah memiliki status berizin.

Dilansir oleh Portal Purwokerto dari laman OJK, OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang ada di daftar pinjol resmi OJK 2022. 

Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima.

Baca Juga: Aplikasi Pinjaman Online OJK, Mudah Diakses dengan Modal Internet dan Akan Segera Cair Jika Memenuhi Syarat

Berikut 10 daftar pinjol resmi OJK 2022 dari 103 daftar yang ada dan sudah berizin:

1. BantuSaku

Website: bantusaku.id
Nama Perusahaan: PT Smartec Teknologi Indonesia
Surat Tanda Berizin: KEP-91/D.05/2021 tanggal 8 September 2021
Jenis usaha: Konvensional
OS: Android

2. danabijak

Wwebsite: danabijak.com
Nama Perusahaan: PT Digital Micro Indonesia
Surat Tanda Berizin: KEP-92/D.05/2021 tanggal 8 September 2021
Jenis usaha: Konvensional
OS: Android

3. Danafix

Website: danafix.id
Nama Perusahaan: PT Danafix Online Indonesia
Surat Tanda Berizin: KEP-93/D.05/2021 tanggal 8 September 2021
Jenis usaha: Konvensional
OS: Android

Baca Juga: Pinjol yang Terdaftar di OJK Bisa Menjadi Pilihan, Saat Mencari Pinjaman Online Cepat Cair

4. AdaModal

Website: www.adamodal.co.id
Nama Perusahaan: PT Solid Fintek Indonesia
Surat Tanda Berizin: KEP-94/D.05/2021 tanggal 8 September 2021
Jenis usaha: Konvensional
OS: Android

5. SamaKita

Website: samakita.co.id
Nama Perusahaan: PT Sejahtera Sama Kita
Surat Tanda Berizin: KEP-95/D.05/2021 tanggal 8 September 2021
Jenis usaha: Konvensional

6. KawanCicil

Website: kawancicil.co.id
Nama Perusahaan: PT Kawan Cicil Teknologi Utama
Surat Tanda Berizin: KEP-101/D.05/2021 tanggal 17 September 2021
Jenis usaha: Konvensional
OS: Android dan IOS

Baca Juga: Pinjaman Online Cepat Cair dengan Syarat yang Mudah dan Tidak Ribet, Apa Saja? Simak Semuanya Disini!

7. CROWDE

Website: Crowde.co
Jenis usaha: PT Crowde Membangun Bangsa
Surat Tanda Berizin: KEP-102/D.05/2021 tanggal 17 September 2021
Jenis usaha: Konvensional

8. KlikCair

Website: klikcair.com

Nama Perusahaan: PT Klikcair Magga Jaya

Surat Tanda Berizin: KEP-103/D.05/2021 tanggal 17 September 2021
Jenis usaha: Konvensional
OS: Android

9. ETHIS

Website: ethis.co.id
Nama Perusahaan: PT Ethis Fintek Indonesia
Surat Tanda Berizin: KEP-104/D.05/2021 tanggal 17 September 2021
Jenis usaha: Syariah

10. SAMIR

Website: www.samir.co.id
Nama Perusahaan: PT Sahabat Mikro Fintek
Surat Tanda Berizin: KEP-105/D.05/2021 tanggal 17 September 2021
Jenis usaha: Konvensional

Baca Juga: Cari Aplikasi Pinjaman Online Bunga Rendah yang Aman dan Resmi? Cek Dulu Jangan Asal Setujui

Pastikan untuk selalu mengkroscek setiap informasi agar lebih valid, silahkan hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima.

Karena tak jarang Anda tak mencari pinjaman pun ada yang menawari pinjaman, jika terpaksa pilih daftar pinjol resmi OJK 2022. ***

 

Editor: Maria Nofianti

Sumber: OJK

Tags

Terkini

Terpopuler