Kredit Pintar Legal atau Ilegal, Apakah Aman, Bagaimana Kalau Telat Bayar? Cek Pinjaman Online Ini

3 Maret 2022, 17:01 WIB
Kredit Pintar Legal atau Ilegal, Apakah Aman, Bagaimana Kalau Tidak Telat Bayar? Cek Pinjaman Online Ini /Lasti Martina/Portal Purwokerto

PORTAL PURWOKERTO - Kredit Pintar legal atau ilegal. Bagi Anda yang berminat untuk mencari pinjaman online, tentu penting untuk mencari tahu apakah pinjol yang dipilih aman.

Kredit pintar adalah salah satu perusahaan yang menyediakan uang tunai alias pinjaman online dan terdaftar di OJK sejak tahun 2019.

Saat ini Kredit Pintar cukup unggul dibanding dengan pinjaman online sejenis karena menawarkan beberapa fitur.

Dengan Kredit Pintar, pinjaman dapat cair tanpa adanya agunan atau jaminan. Anda hanya perlu menyediakan KTP dan mengisi formulir online di aplikasi Kredit Pintar.

Baca Juga: 14 Daftar Pinjol Ilegal TERBARU Per 26 Januari 2022, Ditangkap Polda Metro Jaya di Kawasan Pantai Indah Kapuk!

Jangan lupa pakailah pakaian yang pantas saat mendaftar di aplikasi Kredit Pintar karena Anda perlu melakukan verifikasi KTP dengan cara memegang KTP dan melakukan foto selfie. 

Kredit Pintar berani menawarkan proses pencairan yang cepat hanya dalam waktu 24 jam atau kurang, dana dapat cair di rekening penerima.

Suku bunga Kredit Pintar termasuk rendah, tidak lebih dari 11 persen per tahun. Biaya tambahan dalam pinjaman online juga sekitar 5-15 persen yang ditaksir dari uang yang hendak dipinjam dan jangka waktu pelunasan.

Nah untuk melunasi pinjaman Kredit PIntar ternyata juga mudah. Peminjam dapat membayar cicilan di semua cabang Alfa Group termasuk Alfamart, Alfamidi, Alfa Express, Lawson, dan sebagainya. 

Baca Juga: Pilih Pinjaman Online Langsung Cair KTP OJK 2022 atau Pinjaman Bank? Jangan Pinjol Ilegal, Awas Salah Pilih!

Anda juga dapat melunasi pinjaman di Kredit Pintar melalui transfer ATM, M-banking, dan cara pembayaran lainnya.

 

Untuk jumlah pinjaman online yang dapat dipinjam bisa sampai Rp20 juta yang dicicil hingga satu tahun lamanya.

Namun, meskipun mudah meminjam di Kredit Pintar, Anda juga perlu waspada apabila melakukan pinjaman online. Terutama apabila Anda mengalami kesulitan dalam mencicil pinjaman online.

Pasalnya, meskipun legal, perusahaan pinjaman online ini tetap akan menagihkan bunga dan denda keterlambatan apabila peminjam terlambat membayar pinjaman.

Baca Juga: Perbedaan Pinjaman Online dengan Pinjaman di Bank, Cocok untuk Kebutuhan Mendesak Ataupun Foya-foya

Jangan kaget, besaran denda keterlambatan pelunasan berkisar antara 1,35 hingga 1,37 persen dari pinjaman pokok dan bunganya.

Bukan hanya terkena denda keterlambatan, peminjam juga wajib membayar bunga pinjaman yang terus berjalan meski telah melampaui jatuh tempo. 

Bunga ini cukup tinggi, hingga 0,8 persen PER HARI. Bukan perbulan. Tentu cukup merepotkan.

Jadi, apabila peminjam terlambat membayar cicilan, ada beberapa hal yang menjadi tambahan biaya yaitu, pinjaman pokok, bunga pokok, denda keterlambatan, bunga per hari.

Baca Juga: CEK Pinjaman Online OJK, Pinjaman Online Langsung Cair KTP dan Pinjaman Online Ilegal 2022 DISINI!

 

Untungnya, maksimal denda dari Kredit Pintar adalah 100 persen dari pinjaman pokok. Jadi tidak perlu khawatir akan membayar berlipat ganda apabila terlambat membayar.

 

Bila terlambat membayar pinjaman online juga dapat membuat riwayat kredit Anda memburuk. Akibatnya, apabila hendak meminjam di tempat yang sama, maka akan menemui kesulitan.

Sebaliknya, jika Anda mengembalikan dana tepat waktu maka riwayat kredit pun akan menjadi baik. Baik-buruknya riwayat kredit ini bisa mempengaruhi pengajuan pinjaman berikutnya serta fasilitas produk pinjaman juga akan berpengaruh.

Baca Juga: Terbaik! 6 Pinjaman Online Resmi OJK, Ada Yang Bisa Cair Hingga Rp10 Langsung ke Rekening Anda

Pengguna dengan riwayat kredit yang buruk bisa jadi akan kesulitan mengajukan pinjaman berikutnya dan tidak bisa menikmati produk pinjaman yang lebih besar.

Meskipun pinjaman online resmi, namun tetap saja apabila terlambat mencicil maka pihak customer service akan mengubungi peminjam. 

Bukan hanya satu kali, tapi bisa jadi berkali-kali sehingga hal ini dapat mengganggu aktivitas apabila tidak segera dibayar.

 

Jadi, pinjaman online Kredit Pintar legal atau ilegal, ternyata legal. Apakah aman? Memang aman karena dijamin oleh OJK. Namun harus dipertimbangkan apabila telat bayar maka dana yang ditagih akan membengkak hebat.***

Editor: Lasti Martina

Tags

Terkini

Terpopuler