AWAS TERTIPU! Berikut Cara Cek Pinjol Paling Mudah dan Aman

5 Maret 2022, 01:27 WIB
AWAS TERTIPU! Berikut Cara Cek Pinjol Paling Mudah dan Aman /Pexels/Karolina Grabowska/

PORTAL PURWOKERTO - Maraknya penipuan berbasis pinjaman online atau pinjol sering terjadi dikalangan masyarakat.

Masyarakat masih banyak yang belum mengetahui mengenai tata cara cek pinjol yang legal maupun illegal.

Cara cek pinjol legal atau illegal sebetulnya sangatlah mudah. Cara cek pinjol legal atau illegal dapat dilakukan hanya melalui layar handphone Anda.

Jika Anda tertarik untuk melakukan pinjol. Mungkin Anda wajib mencari tahu daftar pinjol yang legal maupun illegal.

Baca Juga: Adakah Pinjol Legal 2022 Cepat Cair Tanpa Verifikasi Wajah?

Hal tersebut digunakan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Ada 3 cara cek pinjol legal atau illegal dengan mudah.

Berikut cara cek pinjol legal atau illegal yang dapat Anda lakukan:

1. Cek Website Resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Cara cek pinjol legal atau illegal dapat dilakukan dengan mengunjungi website resmi OJK. Mengecek website OJK hukumnya wajib bagi setiap orang yang ingin melakukan pinjol. Pasalnya, untuk penyelenggara pinjol wajib terdaftar di otoritas OJK.

 Baca Juga: Daftar Pinjol yang Cair Ke E-Wallet, Apa Saja? Ini Daftarnya

Cara cek pinjol legal atau illegal yang terdaftar melalui website resmi OJK adalah sebagai berikut:


- Membuka website resmi OJK atau www.ojk.go.id

- Pilih menu IKNB

- Pilih Finctech di kanan bawah

 

2. Cek pinjol melalui aplikasi WhatsApp resmi OJK.

 

Mengecek legalitas pinjol ternyata dapat dilakulan dengan aplikasi WhatsApp, caranya juga sangatlah mudah.


Berikut cara cek pinjol legal atau illegal menggunakan aplikasi WhatsApp:


- Simpan terlebih dahulu nomer WhatsApp resmi OJK (081-157-157-157)

- Buka aplikasi WhatsApp, cari nama kontak OJK yang telah disimpan

Baca Juga: Daftar Pinjol yang Cair Ke E-Wallet, Apa Saja? Ini Daftarnya

- Ketikan nama pinjol yang ingin dicek, lalu kirim pesan tersebut.

- Tunggu beberapa saat sampai bot selesai menelusuri dan memberikan jawaban terkait informasi pinjol yang Anda ketikan tadi.

 

3. Cek Pinjol dengan cara menghubungi 157 atau mengirimkan pesan melalui e-mail OJK.

 

Cara cek pinjol legal atau illegal yang terakhir adalah dengan mengubungi secara langsung di nomor 157 atau dapat dilakukan dengan mengirimkan pesan melalui e-mail OJK (waspadainvestasi@ojk.go.id).

 

Demikian informasi mengenai cara cek pinjol legal atau illegal dengan mudah.***

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas

Tags

Terkini

Terpopuler