Waspada! Cek Legalitas Pinjol dan Kenali Modus Penipuan Melalui SMS

6 Maret 2022, 10:21 WIB
Waspada! Cek Legalitas Pinjol dan Kenali Modus Penipuan Melalui SMS /Pexels/Kuncheek

PORTAL PURWOKERTO - Waspada! Cek legalitas pinjol dan kenali modus penipuan melalui SMS.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selalu mengimbau masyarakat agar tak kembali terjerat pinjaman online atau pinjo ilegal.

Beberapa bulan lalu, OJK yang bekerjasama dengan kepolisian getol melakukan penggerebekan di beberapa layanan pinjol ilegal.

Namun meningkatnya kebutuhan masyarakat, menjadi salah satu alasan bagi sebagian orang yang akhirnya menggunakan layanan pinjaman dana di lembaga peminjaman, terlebih disaat pandemi melanda.

Baca Juga: Cek Cara Pencairan BPJS Ketenagakerjaan, Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan, Jangan Salah

Menindaklanjuti hal tersebut, OJK memberikan beberapa panduan dengan harapan masyarakat dapat lebih teliti dalam memilah-milah antara pinjaman online ilegal dan legal.

Adapun 3 modus penipuan pinjol yang salah satunya ditawarkan melalui pesan singkat atau sms, antara lain:

1. SMS berasal dari nomor umum yang tidak dikenal

Para lembaga pinjol ilegal mencari 'mangsa' salah satunya dengan menggunakan SMS.
SMS penipuan ini diyakini dapat berasal dari nomor umum yang terdiri atas digit angka yang banyak.

Baca Juga: Login cekbansos.kemensos.go.id Cara Cek Bantuan BPNT dan Bansos PKH Tahap 2 Tak Perlu KTP

2. Tidak ada persyaratan

Dalam SMS tersebut, pinjol ilegal 'mengemas' sebaik mungkin agar targetnya berminat mengajukan pinjamannya.
Pinjol ilegal menawarkan pinjaman cepat langsung cair tanpa memberikan persyaratan khusus.

3. Kelengkapan informasi perusahaan tidak valid

Pinjaman online ilegal biasanya menutupi informasi perusahaan.

Sementara itu, dalam unggahan di akun Instagram resminya @ojkindonesia pada Senin, 25 Oktober 2021 lalu, OJK berikan tips mudah agar tak terjerat pinjaman online ilegal tersebut, dengan melakukan 3 langkah mudah berikut ini:

Baca Juga: Daftar Pinjol Modal KTP, Tidak Ribet dan Praktis Pastikan Resmi OJK!

1. Cek Legalitasnya

Mengecek legalitas sebelum menerima tawaran pinjaman online merupakan hal utama agar Anda tak terjebak layanan pinjaman online.

Sebelum menerima tawaran pinjaman online, pastikan dulu pinjaman online atau fintech lending telah terdaftar dan berizin di OJK.

2. Langsung hapus SMS tawaran pinjol

Langsung hapus sms penawaran pinjaman online yang Anda terima, karena bisa dipastikan dari pinjol ilegal.

Fintech lending resmi atau pinjol yang terdaftar dan berizin di OJK tidak diperbolehkan menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi, baik SMS ataupun pesan instan pribadi lainnya tanpa persetujuan konsumen.

Baca Juga: Pinjol Aman OJK! 20 Aplikasi Pinjaman Online Resmi OJK dengan Bunga Rendah dan Cepat Cair!

Dengan contoh:

"Bapak/ibu, kami menawarkan pinjaman dana tanpa agunan untuk modal usaha, kesehatan, dll. Silakan hubungi WA:+6280*******."

3. Jaga data pribadi Anda

Selalu waspada menjada data pribadi Anda. Hindari mengunduh sembarang aplikasi dan mengunggah KTP atau data pribadi di media sosial.

Hindari bertransaksi keuangan yang menggunakan jaringan wifi umum dan pastikan menggunakan lembaga jasa keuangan yang terlah berizin OJK.***

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: ojk.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler