Cara Mendaftar PKH dan Kriteria KPM Bansos PKH 2022

30 Maret 2022, 10:13 WIB
Ilustrasi Bansos PKH. Cara Mendaftar PKH dan Kriteria KPM Bansos /Kemensos

PORTAL PURWOKERTO – Program Keluarga Harapan atau bansos PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

Bansos PKH dibuat sebagai upaya dalam menanggulangi kemiskinan yang sudah berlangsung sejak 2007.

PKH dapat disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah terdaftar dengan nominal bansos mulai dari Rp900.000 – Rp3.000.000 per tahun tergantung pada kriteria yang telah ditentukan.

Baca Juga: Cara Cek Status Penerima Bansos PKH 2022 di Bulan Maret, Login di Cekbansos Kemensos

Berikut adalah jumlah Bansos yang diterima KPM PKH:

- Kategori Ibu Hamil/Nifas: Rp3.000.000,-

- Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun: Rp3.000.000,-

- Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp900.000,-

- Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp1.500.000,-

- Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp2.000.000,-

- Kategori Penyandang Disabilitas berat: Rp2.400.000,-

- Kategori Lanjut Usia: Rp2.400.000,-

Bansos disalurkan setiap 3 bulan sekali sehingga terdapat 4 kali penyaluran dalam setahun.

Baca Juga: Pemain Baru DeFi Land Mengumumkan Pasar NFT Tanpa Biaya Alias NFT Marketplace Tanpa Fee

Penyaluran tahap 1 yaitu untuk bulan Januari, Februari dan Maret.

Penyaluran tahap 2 yaitu untuk bulan April, Mei, dan Juni.

Penyaluran tahap 3 yaitu untuk bulan Juli, Agustus, September.

Penyaluran tahap 4 yaitu untuk bulan Oktober, November dan Desember.

Agar dapat masuk kedalam daftar penerima bansos PKH, masyarakat yang memenuhi kriteria harus melakukan pendaftaran calon KPM.

Baca Juga: Harga Shiba Inu Masih Hijau Meski Kehilangan 60 Ribu Holder

Berikut adalah kriteria KPM PKH yang bisa menerima bansos:

1. Komponen kesehatan.

Kategori ibu Hamil (maksimal 2 kali kehamilan) dan atau anak usia 0-6 tahun (maksimal 2 anak).

2. Komponen Pendidikan.

Anak dengan jenjang Pendidikan SD/MI sederajat, SMP/MTS sederajat, dan SMA/MA sederajat.

3. Komponen kesejahteraan sosial.

Lanjut usia dengan usia minimal 70 tahun (maksimal 1 orang dalam keluarga) dan penyandang disabilitas berat (maksimal 2 orang dan berada dalam keluarga).

Selain itu syaratnya adalah keluarga yang masuk dalam 25% kalangan bawah dari daerah tersebut.

Jika kriteria tersebut memenuhi dapat didaftarkan menjadi KPM penerima bansos baik secara online maupun offline.

Baca Juga: Harga Shiba Inu Masih Hijau Meski Kehilangan 60 Ribu Holder

Secara online didaftarkan dengan menggunakan Aplikasi Cek Bansos yang dapat diunduh di Play Store maupun App Store.

Secara offline dapat didaftarkan ke kelurahan atau desa dengan membawa KK dan KTP.

Proses ini dapat memakan waktu agak lama sebab perlu dilakukan survey terlebih dahulu dari pihak terkait.***

Editor: Hening Prihatini

Tags

Terkini

Terpopuler