INI Perhitungan PPh bagi Pinjaman Online Resmi OJK, Mulai 1 Mei 2022

19 April 2022, 07:42 WIB
Ilustrasi kalkulasi pajak. Perhitungan PPh Pinjaman Online Resmi OJK, Mulai 1 Mei 2022 /Unsplash/Scott Graham

PORTAL PURWOKERTO – Ini perhitungan PPh bagi pinjaman online atau pinjol resmi OJK 2022 yang direncanakan mulai 1 Mei 2022.

Simak informasi perhitungan pajak penghasilan (PPh) bagi pinjol yang terdaftar dan/atau berizin OJK yang berlaku mulai 1 Mei 2022.

Penyelenggaraan pinjaman online diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan berlakunya PMK Nomor 69 Tahun 2022 tentang PPh dan PPN atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial mulai 1 Mei 2022, layanan pinjol kini wajib bayar pajak.

Dikutip Portal Purwokerto dari PMK No. 69 Tahun 2022 pada Selasa, 19 April 2022, pinjol resmi OJK dikenakan tarif pajak 15 dan 20 persen bergantung dari bentuknya dan asal wajib pajak.

Baca Juga: Terbaru! Pinjol Wajib Bayar Pajak 15 Persen Akhir Ramadhan 1443 H, Mulai 1 Mei 2022

Berikut ini contoh perhitungan PPh bagi pinjol yang terdaftar dan/atau berizin OJK:

PT A melakukan pinjaman sebesar Rp50 juta untuk membiayai kebutuhan operasional perusahaan melalui PT B, yang merupakan Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam dengan status berizin pada OJK.

Pinjaman PT A dibiayai oleh PT C sebesar Rp20 juta dan Z Ltd (resident Singapura) sebesar Rp30 juta. Pinjarnan tersebut harus dilunasi dalam jangka waktu 24 bulan. Besaran bunga pinjaman yang harus dibayar oleh PT A setiap bulan sebesar Rp1 juta (2% per bulan dari total pinjaman).

Z Ltd tidak menyerahkan Surat Keterangan Domisili kepada PT B. PT B mengenakan biaya administrasi kepada penerima pinjaman sebesar Rp2 juta dan kepada pemberi pinjarnan sebesar 0, 1 % dari jumlah bunga pinjaman yang dibayarkan kepada pemberi pinjaman.

Baca Juga: Kenapa PKH Tahap 2 Banyak yang Tidak Cair? Simak, Alasan dan Golongan Apa Saja yang TERLARANG Dapat PKH

Hal penting yang perlu diketahui dari contoh di atas adalah:

1. PT A tidak melakukan pemotongan Pajak Penghasilan atas pembayaran bunga pinjaman kepada pemberi pinjaman yang dibayarkan melalui PT B.

2. Besaran bunga pinjaman yang dibayarkan setiap bulan kepada pemberi pinjaman:

a. PT C = (20 juta/50 juta) x Rp1 juta = Rp400 ribu

b. Z Ltd = (30 juta /50 juta) x Rp1 juta = Rp600 ribu

3. PT B wajib melakukan pemotongan atas pembayaran bunga pinjaman kepada pemberi pinjaman, yaitu:

a. Pajak Penghasilan Pasal 23 kepada PT C sebesar 15 persen x Rp400 ribu = Rp600 ribu.

b. Pajak Penghasilan Pasal 26 kepada Z Ltd sebesar 20 persen x Rp600 ribu = Rp120 ribu.

Baca Juga: Cek Penerima Prakerja 26, Login Dashboard Prakerja Sekarang

4. Dalam hal PT C memberikan pinjaman melalui PT B kepada penerima pinjaman lainnya selain PT A, PT B dapat membuat 1 (satu) Bukti Pemotongan atas nama PT C untuk seluruh penghasilan bunga yang diterima PT C dalam 1 (satu) masa pajak. Ketentuan yang sama berlaku untuk Z Ltd.

5. Atas penghasilan biaya administrasi yang diterima PT B dari penerima pinjaman (PT A) dan pemberi pinjaman (PT C dan Z Ltd) tidak dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan. Atas penghasilan dimaksud wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan PT B.

Demikian contoh perhitungan PPh bagi pinjaman online resmi OJK 2022, yang berlaku mulai 1 Mei 2022.***

Editor: Hening Prihatini

Tags

Terkini

Terpopuler