Bikin Resah, Ini Ciri Pinjol Ilegal Yang Wajib Kamu Tahu, Keluarga Hingga Teman Ikut Malu Dibuatnya

19 September 2022, 12:53 WIB
Ilustrasi pinjol ilegal, Bikin Resah, Ini Ciri Pinjol Ilegal Yang Wajib Kamu Tahu, Keluarga Hingga Teman Ikut Malu Dibuatnya /Pexels

PORTAL PURWOKERTO - Bikin resah, ini ciri pinjol ilegal yang wajib kamu tahu. Keluarga sampai teman ikut malu dibuatnya.

Seperti diketahui saat ini pinjaman online (pinjol) banyak dipilih sebagian masyarakat sebagai solusi cepat untuk meminjam uang.

Proses yang mudah dan pencairan yang cepat merupakan alasan utama mereka lebih memilih pinjol daripada pinjaman lainnya.

Namun disadari atau tidak, saat ini banyak pinjol ilegal bergentayangan mencari mangsa.

Mereka menawarkan pinjaman uang dengan jumlah yang banyak dan bunga yang mencekik yang terus bertambah jika anda tidak dapat membayar angsuran tepat waktu.

Agar tidak terlilit pinjol ilegal, ada baiknya anda mengetahui ciri ciri pinjol ilegal.

Baca Juga: Daftar 71 Pinjaman Online Ilegal Terbaru 2022, Aplikasi Pinjol Ilegal Gak Usah Dibayar

Jika anda sudah terlilit pinjol ilegal, bukan tidak mungkin keluarga hingga teman ikut malu dibuatnya.

Hal ini dikarenakan biasanya pinjol ilegal akan menghubungi keluarga hingga teman untuk meminta anda melunasi hutang pinjol ilegal tersebut.

Untuk itulah anda diminta hati hati jika ingin melakukan pinjaman di pinjol. Pastikan pinjol sudah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ).

OJK mengindikasikan pinjol ilegal muncul sejak akhir 2017. Kemunculan pinjol ilegal terjadi sejak Peraturan OJK nomor 77/ POJK.01/2016 tentang layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi terbit.

Peraturan itu bertujuan menata pinjaman online sekaligus melindungi masyarakat Indonesia.

Namun seiring dengan terbitnya peraturan tersebut, juga semakin marak pinjaman yabg tidak mendaftar di OJK.

Baca Juga: Apk Pinjol Ilegal Tidak Usah Dibayar Paling Baru 2022, Akses Pinjaman Online Ini Berbahaya

Mereka tidak mendaftar karena memang sengaja melakukan kejahatan yang termasuk dalam tindakan kriminal.

Sebenarnya wajar saja melakukan pinjaman online namun ada beberapa hal yang harus anda pahami dan ketahui sebelum melakukan pinjaman.

Salah satunya adalah dengan mengetahui apakah pinjol yanh anda tuju termasuk dalam pinjol ilegal atau tidak.

Berikut ini ciri ciri pinjol ilegal yang wajib kamu tahu :

1. Tidak Terdaftar di OJK.

2. Tidak Memiliki Alamat Jelas.

3. Nomor Kontak Selalu Berganti.

4. Kerap melakukan penawaran lewat sms maupun nomor whatsapp.

5. Jangka waktu pelunasan sangat cepat bahkan sebelum jangka waktu pelunasan.

Baca Juga: Link Unduh 2 Aplikasi Pinjaman Online BRI Tanpa Jaminan, Langsung Cair Rp25 Juta, Tips Hindari Pinjol Ilegal

6. Suku bunga dan denda sangat tinggi.

7. Tidak mempunyai layanan pengaduan.

8. Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar.

9. Meminta akses pribadi ke kontak, foto, galery di handphone peminjam

10. Pihak yang melakukan penagihan tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Nah, demikian ciri ciri pinjol ilegal yang wajib kamu tahu. Keluarga sampai teman ikut malu dibuatnya.

Untuk mengecek legalitas izin pinjaman online bisa melalui kontak ke OJK di nomor 157 atau mengirim pesan ke WhatsApp 081157157157.

Baca Juga: UPDATE! Pinjol Ilegal 2022 Kembali Bertambah, Ini Daftar Pinjaman Online Tidak Resmi dan Kenali Cirinya

Selain itu, bisa juga mengirim pesan ke alamat email konsumen@ojk.go.id dan www.ojk.go.id.***

Editor: Eviyanti

Tags

Terkini

Terpopuler