Cara Mendapatkan BSU 2022, Apakah Bisa Daftar Sendiri? Cek Syarat dan Pastikan 3 Hal Ini agar Dapat BLT BBM

1 Oktober 2022, 16:04 WIB
Cara Mendapatkan BSU 2022, Apakah Bisa Daftar Sendiri? Cek Syarat dan Pastikan 3 Hal Ini untuk Dapat BLT Subsidi Gaji.* /Yumi Karasuma/Portal Purwokerto

PORTAL PURWOKERTO – Bagaimana cara mendapatkan Bantuan Sbsidi Upah atau BSU 2022? Apakab bisa daftar sendiri?

Pemerintah kembali menyalurkan subsidi upah kepada 16 juta pekerja di tahun 2022 ini. Sebagai bentuk pengalihan subsidi BBM.

Masing-masing pekerja akan mendapatkan BSU 2022 ini sebesar Rp600 ribu, yang diberikan hanya dalam satu kali.

Baca Juga: BSU 2022 Berapa Kali Cair? Ini Cara Cek Status Penerima BSU BBM Secara Mudah! Ada Namamu atau Tidak?

Bagaiana cara mendapatkan BSU 2022 ini? Apakah bisa mendaftar sendiri untuk mendapatkan BLT Subsidi Gaji dari pemerintah?

Simak penjelasannya berikut ini!

Untuk diketahui jika pemerintah menyalurkan BSU 2022 sebesar Rp600 ribu kepada 16 juta pekerja yang memenuhi syarat sesuai dengan Permenaker 10 Tahun 2022.

Syarat yang harus dipenuhi oleh para pekerja agar bisa mendapatkan adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Apa Itu Bank Himbara? Berikut Ini Daftar Bank yang Termasuk dalam Bank Himbara, BSU 2022 Cair Lewat Bank Ini

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022

- Memiliki gaji/upah paling tinggi Rp3,5 juta (pekerja yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar upah minimum dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh)

- Bukan penerima bansos berupa PKH, BPUM atau Kartu Prakerja

- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI maupun Polri

Baca Juga: BSU Teman Kantor Sudah Cair, Kenapa Saya Belum? Ini Penyebab dan SOLUSI Pencairan BLT Subsidi Upah Rp600 Ribu

Apakah bisa mendaftar sendiri program BSU 2022 ini kepada BPJS Ketenagakerjaan?

Dikutip dari laman Instagram Kemnaker @kemnaker, pekerja atau buruh tidak bisa mendaftarkan sendiri menajdi peserta penerima BSU 2022. Dengan mendaftar secara individu kepada BPJS Ketenagakerjaan atau Kemnaker.

Karena data penerima BSU 2022 didapatkan dari daftar kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang sesuai dengan Permenaker 10 Tahun 2022.

Bagi pekerja yang memenuhi syarat, pastikan 3 hal ini agar benar-benar mendapatkan BSU 2022:

1. Pastikan sudah memenuhi syarat

2. Pastikan notifikasi BSU tersalurkan

3. Pastikan rekening yang didaftarkan masih aktif

Baca Juga: Cek BSU Cair Berapa Kali dan Berapa Tahap, Jadwal Pencairan Tahap 2 3 4 BLT Subsidi Gaji Rp600 Ribu

Hingga saat ini Kemnaker menyatakan jika dana BSU 2022 tahap 1 hingga tahap 3 sudah tersalurkan sebanyak 7.077.550 pekerja/buruh.

Sehingga dengan sudah ada sebanyak 7 juta lebih pekerja yang menerima BSU, maka sudah ada sebanyak 48,3 persen yang menerima.

Segera cek status BSU 2022 kamu melalui laman kemnaker.go.id. lalu ke siap.kerja.kemnaker.go.id untuk memastikan status BSU.

Status BSU 2022 Sudah Tersalurkan tapi Dana Belum Masuk Rekening

Namun, apabila sudah menerima notifikasi BSU sudah tersalurkan tapi belum masuk rekening, maka ini hal yang harus dilakukan:

Baca Juga: BSU Gelombang 3 Kapan Cair? Simak Dulu Alasan Gelombang 1 dan 2 Belum Masuk Rekening Padahal Sudah LOLOS...

- Cek rekening secara berkala

- Menanyakan ke HRD atau kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terkiat rekening mana yang terdaftar dalam database BPJS Ketenagakerjaan di program BSU 2022 ini

Bagi pekerja yang memenuhi syarat namun tidak memiliki rekening Bank Himbara, maka BSU 2022 sebear Rp600 ribu ini akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.***

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler