MUDAH! Ini Cara Melaporkan Pinjol Ilegal yang Suka Kirim SMS dan WA Tanpa Identitas

5 Oktober 2022, 18:21 WIB
MUDAH! Ini Cara Melaporkan Pinjol Ilegal yang Suka Kirim WA Tanpa Identitas /Twitter Kominfo

PORTAL PURWOKERTO - Ingin tahu cara melaporkan pinjol ilegal yang suka kirim pesan melalui aplikasi WA atau SMS kepada Anda?

Tidak sekali atau dua kali sebuah pesan di aplikasi WhatsApp atau SMS datang untuk memberi informasi yang tidak kita inginkan.

Ass..
Kami dari XXX menawarkan p1njaman d4n4 t4npa agunan/survey. L1m1t 5jt s/d 500jt.
Untuk info chat nomor 08********** atau klik link www.xxxxxx

Baca Juga: 4 Pinjaman Online Bunga Paling Rendah, Agar Tidak Tertipu Lakukan Hal Ini!

Penawaran dengan iming-iming pinjaman hingga ratusan juta memang terlihat menggiurkan. Apalagi apabila Anda sedang dalam keadaan terdesak.

Namun jangan salah, dapat dipastikan penawaran pinjaman uang yang didapat secara acak ke HP Anda merupakan pinjaman online ilegal.

Ayo simak ciri-ciri pinjol ilegal seperti apa saja dalam daftar berikut ini:

1. Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran

Baca Juga: Pinjol Ilegal Terbaru 2022 Menurun? Cek Faktanya!

2. Pemberian pinjaman sangat mudah

3. Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK

4. Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas

5. Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar

6. Tidak mempunyai layanan pengaduan

7. Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas

8. Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam

Baca Juga: Pinjol Ilegal Apa Saja 2022 Ini Daftar Terbaru, Waspada Iming-iming Cepat Cair

9. Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)

Apabila Anda menemukan salah satu atau dua saja ciri-ciri seperti di atas maka dapat dipastikan penawaran tersebut berbahaya.

Langkah yang dapat diambil sebagai cara melaporkan pinjol ilegal adalah sebagai berikut:

1. Melakukan screencapture penawaran tersebut

2. Blokir nomor yang menghubungi Anda

Baca Juga: 5 Pinjol Resmi OJK 2022 Cepat Cair Tenor Panjang, INI CARA Pengajuan Pinjaman Cepat Disetujui

3. Mengirimkan email ke alamat info@cyber.polri.go.id untuk pelaporan kepada pihak kepolisian

4. Mengirimkan ke email ke alamat waspadainvestasi@ojk.go.id untuk pelaporan ke Satgas Waspada Investasi.

5. Mengirimkan ke email ke alamat konsumen@ojk.go.id

6. Menelpon ke nomor OJK 157

7. Mengirimkan pesan pengaduan ke alamat email aduankonten@kominfo.go.id untuk pelaporan ke Kominfo agar aplikasi tertentu diblokir.

8. Mengirimkan laporan ke nomor Whatsapp di 08119224545 Kominfo 

Baca Juga: CEK! Daftar Pinjol Legal OJK 2022 Terbaru Bulan INI yang Aman

Dalam menyampaikan laporan, sebaiknya menyiapkan hal-hal seperti berikut ini:

1. Data diri yang sah (KTP/SIM)

2. Kronologi kejadian

3. Dokumen pendukung (no telepon penipu, screencapture, dsb)

Biasanya, laporan akan adanya pinjol ilegal ini akan ditanggapi tidak lebih dari 20 hari. Anda dapat melaporkan ke pihak kepolisian, SWI, OJK, ataupun Kominfo.

Dengan berpartisipasi dalam cara melaporkan pinjol ilegal, Anda juga membantu masyarakat luas agar tidak tertipu dengan jeratan pinjaman online yang tidak terdaftar.***

Disclaimer: Informasi di atas dikumpulkan oleh Portal Purwokerto dengan tujuan untuk membantu pembaca mendapatkan informasi mengenai pinjaman online. Pembaca harus melakukan konfirmasi kepada pihak penyedia jasa pinjaman online dan kontak OJK sebelum melakukan transaksi lebih lanjut.

 

 

 

Editor: Lasti Martina

Sumber: Twitter Kominfo

Tags

Terkini

Terpopuler