LAGI, 50 Pinjol Ilegal dan 10 Entitas Penawaran Investasi Bodong Ditemukan Februari 2023!

3 Februari 2023, 06:45 WIB
Ilustrasi Pinjol Ilegal dan 10 Entitas Penawaran Investasi Bodong Ditemukan Februari 2023!/Christian Erfurt/Unsplash /PORTAL PURWOKERTO /

PORTAL PURWOKERTO - 50 pinjol ilegal dan 10 entitas penawaran investasi bodong kembali ditemukan oleh Satgas Waspada Investasi (SWI).

Dalam rilis yang diunggah oleh OJK pada 2 Februari 2022 menyatakan bahwa SWI kembali menemukan 10 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan 50 pinjaman online tanpa izin.

"Ini menunjukkan penawaran investasi dan pinjol ilegal masih terus mencari korban. Kondisi ini harus diwaspadai masyarakat untuk selalu berhati-hati memilih investasi dan memanfaatkan pinjaman online," ujar Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Tobing.

Pengawasan yang dilakukan oleh SWI sebatas pada pelaporan kepada pihak berwajib karena SWI bukan aparat penegak hukum sehingga tidak dapat melakukan proses hukum.

Baca Juga: 5 Pinjol Ilegal yang Wajib Dihindari, Jangan Terkecoh! Karena Nama Pinjol Ini Hampir Sama dengan Pinjol Legal

SWI akan berkoordinasi untuk melakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri untuk dilakukan penindakan sesuai kewenangan.

Penanganan terhadap investasi dan pinjol ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota SWI dari 12 Kementerian/Lembaga.

Terhadap anggota masyarakat yang telah terpedaya oleh investasi bodong, SWI mengimbau agar dana tersebut dikembalikan kepada investor.

"SWI memerintahkan pengembalian kerugian masyarakat kepada setiap entitas ilegal yang dihentikan kegiatannya. Jangan mudah percaya dengan alasan yang dibuat oleh pelaku investasi, apabila pelaku mempersulit penarikan dana, segera lapor ke Kepolisian," ujar Tongam Tobing.

Berikut adalah daftar 10 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan telah dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi:

Baca Juga: Simak PINJOL Legal 2023 CEPAT Cair, Ini Aplikasi Pinjaman Online Modal KTP

2 entitas melakukan kegiatan money game

1. Go-Star : Money game dengan modus kerjasama toko online tanpa izin
2. https://www.megoindonesia.com (duplikasi Mego Supply Indonesia) : Money game atau penawaran investasi tanpa izin dengan menduplikasi nama Mego Supply Indonesia

2 entitas melakukan kegiatan aset kripto tanpa izin

1. Realms of Ruby : Penyelenggara aset kripto tanpa izin
2. konsor.io : Penyelenggara aset kripto tanpa izin

2 entitas melakukan kegiatan Penyelenggaraan Haji dan Umroh

1. ourcitrusindo.com (duplikasi PT Gemilang Citrus Berjaya) : Penawaran perjalanan ibadah Haji dan Umroh tanpa izin dengan menduplikasi nama PT Gemilang Citrus Berjaya
2. Ayostore.id : Penyelenggara e-commerce serta menawarkan perjalanan ibadah umroh tanpa izin

4 kegiatan tanpa izin lainnya

1. PT Satu Solusi Intermedia Utama/Indonetwork : Penawaran investasi melalui marketplace dan jasa digital marketing tanpa izin

2. PT Bina Asia Propertindo (Cicilsewa) : Penawaran pembiayaan properti tanpa izin

3. https://goldmining.co/?G=&id=ARRAZZAQ01 : Penyelenggara trading tanpa izin

Baca Juga: Bagaimana Saat Galbay Terjadi: Pinjol Gagal Bayar, Debitur dan Pemberi Pinjaman Perlu Melakukan Hal Ini

4. KGRS (Komunitas Gotong Royong Sejahtera) : Penawaran pelunasan utang tanpa izin

50 pinjaman online ilegal juga kembali dideteksi oleh SWI pada awal tahun 2023 tepatnya pada bulan Januari.

"SWI terus menindaklanjuti pengaduan masyarakat korban pinjol ilegal yang masuk setiap harinya. Meskipun beberapa pelaku telah dilakukan proses hukum, tampaknya beberapa dari mereka belum jera," ujar Tongam.

Berikut adalah daftar 50 pinjol ilegal yang baru ditutup oleh SWI pada awal tahun 2023.

1. CAIRIN: Pinjol Cepat Tips Cair (Pencatutan)
2. RUPIAH DANA CEPAT - Butuh Uang Tunai Tanpa Agunan
3. Pasar KTA - Pinjaman Uang Online Cepat Dana Cair
4. Pasar KTA - Cepat Dana Tunai

Baca Juga: Aplikasi Pinjaman Online Langsung Cair Resmi OJK, Pinjol Modal KTP Langsung Sat Set

5. Dompet pemula
6. Rupiah teman
7. pasar cash
8. Rupiahku-Pinjaman Uang online
9. Uang Pintar - Pinjaman kilat
10. Kredit Berlian - Pinjaman Uang
11. Duit panas-pinjaman online
12. Uang Hoki
13. Dana Kejayaan - Uang Online
14. Aman Money - Mudah Cepat
15. Pinjaman Angsuran Ekspres
16. Laut-Pinjaman Tanpa Jaminan
17. Dana Uang - Pinjaman Kredit
18. Pinjaman Duit – KTA Online
19. PinjamNow, CashQu
20. Ringan Tunai - Dompet online
21. Hello Duit - Dana Happy
22. Dana Flow-Pinjaman dana cepat
23. Dana Pro - Cepat Uang Dana
24. Pinjaman Boll
25. Get Emas - Dana Cepat
26. Rupiah Go-Pinjaman Uang Cepat
27. GO Rupiah - Kredit Uang Kilat
28. Cash Bintang-Pinjaman Online
29. Dompet Now - Dapat dipercaya
30. Pinjaman Angsuran Renren
31. Pinjaman Tanpa Jaminan Rocket, Hamdan Technology
32. Permata Pinjaman Lebih Cepat
33. AYO Bintang
34. Butler Emas-Pinjaman Cepat
35. Platform Pinjaman Cepat SDK
36. Platform pinjaman online
37. GoRupiah Plus, Kredit Panda
38. Pinjaman Cepat Hemat Waktu, Shohel Technology
39. Pinjaman Uang-Indonesia Wallet
40. Dana Instan - KTA Kilat Uang (dahulu Dana Instan - Pinjaman Uang Tunai Rupiah)
41. Dana Instan - KTA Kilat Uang (dahulu Dana Instan - Pinjaman Uang Tunai Rupiah)

Baca Juga: Pinjam Duit Apakah Pinjol Legal OJK? Ini Daftar Pinjaman Online Langsung Cair Dalam Hitungan Menit

42. Pinjaman Tunai Pribadi Terbang
43. Wadah Uang - Pinjaman Online dengan Bunga Rendah
44. Cash Pro – Pinjaman Uang Tunai Online
45. Swan Pinjaman Tunai Pribadi
46. Cash Cash
47. Pinjaman Cepat Online RAC
48. TemanUang
49. Kontribusi Uang-Pinjaman aman
50. Uang Mudah - Pinjam Dana Cepat

Penemuan 50 Pinjol ilegal dan penawaran investasi bodong ini diharapkan dapat membantu masyarakat agar lebih waspada. Laporkan kontak OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id bila ada yang mencurigakan.***

Editor: Hening Prihatini

Tags

Terkini

Terpopuler