6 Rekomendasi Pinjol Bunga Rendah, Nomor 3 Pinjol Syariah Loh!

- 28 Januari 2023, 12:37 WIB
Ilustrasi. 6 Rekomendasi Pinjol Bunga Rendah, ada Pinjol Syariah.*
Ilustrasi. 6 Rekomendasi Pinjol Bunga Rendah, ada Pinjol Syariah.* /Pexels/Mart Production/

PORTAL PURWOKERTO - Rekomendasi pinjol bunga rendah terdaftar di OJK 2023 ini mungkin cocok bagi Anda yang membutuhkan dana.

Setidaknya ada 102 pinjol OJK 2023 yang telah diverifikasi dan berada dalam pengawasan OJK. Rekomendasi pinjol bunga rendah dibutuhkan karena pembayaran cicilan sebaiknya sesuai dengan kemampuan pembayaran setiap bulan.

Namun, perlu diketahui bahwa bunga pinjol selalu lebih besar daripada bunga apabila meminjam di bank. Pasalnya, pinjaman di pinjol OJK 2023 tidak membutuhkan agunan, jangka waktu pelunasan(tenor) pendek, dan jumlah pinjaman yang relatif kecil, bahkan ada yang mulai dari Rp300 ribu.

Peminjaman di bank sebagian besar berlaku untuk pinjaman sejumlah puluhan juta, membutuhkan agunan, dan jangka waktu pelunasan bisa sampai belasan tahun.

Baca Juga: Butuh Pinjol 2023 Cepat Cair? Pinjaman Online Tanpa Jaminan Resmi OJK Ada Pinjam Duit, Dana Rupiah, KTA KILAT

Untuk meminjam di pinjol OJK 2023, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan salah satunya adalah kemampuan membayar cicilan agar tidak mendapatkan denda yang besar.

Salah satu caranya adalah membuat simulasi cicilan berdasarkan nominal yang diinginkan dan tenor yang ada, mulai dari 3, 6, 9, hingga 12 bulan.

1. Cairin
Pinjol bunga rendah OJK 2023 ini menawarkan pinjaman mulai dari Rp300 ribu - Rp7 juta. Suku Bunga untuk kredit online ini berkisar 24 persen per tahun atau 2 persen per bulan.

Tenor pelunasan dapat dipilih mulai dari 3 bulan hingga 1 tahun. Sebagai ilustrasi, apabila peminjaman dana dana sebesar Rp6 juta dalam jangka waktu 1 tahun.

Maka total bunga yang wajib dibayar peminjam adalah Rp6.000.000 x 24% = Rp1.440 ribu. Per bulan peminjam akan membayar sekitar Rp620 ribu.

Halaman:

Editor: Hening Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x