PORTAL PURWOKERTO – Simak selengkapnya apa yang harus dilakukan oleh debitur dan pemberi pinjaman saat cicilan pinjol gagal bayar atau galbay.
Pinjaman online gagal bayar bukanlah yang diharapkan oleh debitur atau peminjam dan pemberi pinjaman. Karena hal ini akan menghambat operasional pihak penyelenggara Fintech.
Terkait pemberi pinjaman yang sudah OJK akan bertanggung jawab, jika terjadi tunggakan cicilan atau pinjol galbay oleh debitur. Hal ini terkait aturan OJK mengenai batas waktu pengembalian uang yang dipinjam oleh debitur.
Oleh karena itu, berdasarkan aturan pula, denda efektif untuk keterlambatan tidak boleh melebihi 100% dari pinjaman pokok. Hal ini karena untuk melindungi debitur sebagai peminjam online yang bersangkutan.
Namun, pihak penyelenggara pinjol atau pemberi pinjaman bisa menggunakan jasa DC lapangan, untuk melakukan penagihan di rumah. Yaitu dengan syarat dan aturan yang ditetapkan oleh OJK.
Sehingga bukan hanya 90 hari saja DC akan mendatangi debitur di rumah, jika tidak terjadi pelunasan. Untuk keterlambatan bisa dimusyawarahkan atau mediasi, yaitu antara peminjam online dan pihak Fintech.
Sementara peminjam memerlukan jaminan uangnya kembali. Selanjutnya apa yang harus dilakukan apabila pinjaman online galbay? Maka berikut hal-hal yang dapat digunakan untuk menjadi solusi akan hal tersebut.
Pemberi pinjaman:
Bagi pemberi pinjaman yang bekerjasama dengan pihak jasa peminjaman online, sebaiknya melakukan klarifikasi dengan penyelenggara Fintech Lending. Hal ini terkait status pinjaman yang telah diberikan.