Syarat Wajib BPJS Bagi Calon Penerima KUR 2023 Ternyata Hanya untuk Kategori INI

22 Februari 2023, 17:04 WIB
Ilustrasi pelaku usaha. Syarat Wajib BPJS Bagi Calon Penerima KUR 2023 Ternyata Hanya untuk Kategori INI.* /dok Kemenkopukm

 

PORTAL PURWOKERTO - Peraturan baru KUR 2023 akhirnya telah dikeluarkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tepatnya Permenko Perekonomian Nomor 1 tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat.

Dalam peraturan terbaru mengenai KUR 2023 alias Kredit Usaha Rakyat ini ada beberapa perubahan dibandingkan dengan KUR 2022. Perubahan tersebut diantaranya menyangkut adanya kewajiban memiliki BPJS, agunan tambahan, serta perubahan suku bunga. Bagi pelaku UMKM tentu perubahan-perubahan ini berdampak serius.

Bagi I Nyoman Parta, anggota Komisi VI DPR RI yang memiliki lingkup tugas di bidang industri, investasi, dan persaingan usaha, peraturan KUR 2023 ini memberikan angin segar bagi UMKM. Terutama pada bagian tidak adanya agunan tambahan pada KUR 2023 tertentu. Peraturan baru ini hanya menyatakan adanya agunan pokok bagi pelaku usaha.

"Agunan pokoknya adalah usahanya itu. Jadi jika dia (buka usaha) warung, agunan pokoknya warungnya itu. Jika dia (punya usaha) pertanian, jika dia (punya usaha) perkebunan, agunan pokoknya adalah kebunnya itu. Jadi, tidak perlu lagi ada tambahan BPKB, tambahan surat tanah, dan lain sebagainya," ujar politisi PDIP ini.

Baca Juga: Gapai Plafon Pinjaman KUR BSI 2023 Sampai Rp500 Juta, Dapatkan Modal Usaha Tanpa Bunga dan Tanpa Riba

Dalam pasal 14 Permenko Perekonomian Nomor 1 tahun 2023 mengenai KUR 2023 menyatakan bahwa kini agunan KUR terdiri atas agunan pokok dan agunan tambahan. Agunan pokok adalah usaha atau objek yang dibiayai oleh KUR. Sedangkan agunan tambahan biasanya merupakan objek atau hak milik pribadi seperti tanah atau kendaraan sesuai kebijakan pemberi KUR.

Selain ada perubahan terkait dengan agunan, adanya kewajiban untuk memiliki BPJS juga menjadi sorotan. Dalam beberapa kriteria, peminjam dana KUR 2023 wajib memiliki BPJS Ketenagakerjaan. Sesuai dengan peraturan KUR 2023, ada beberapa pasal yang menyebutkan tentang BPJS Ketenagakerjaan, yaitu:

1. KUR Super Mikro dengan plafon maksimal Rp10 juta: belum diwajibkan, namun dapat ikut serta dalam program BPJS Ketenagakerjaan secara bertahap.

2. KUR Mikro dengan plafon maksimal Rp100 juta: belum diwajibkan, namun dapat ikut serta dalam program BPJS Ketenagakerjaan secara bertahap.

Baca Juga: Buka Hari Ini! Cara Ajukan Pinjaman KUR Mandiri 2023 Bunga 3 Persen Cicilan Dibawah Rp500 Ribu

3. KUR Kecil dengan plafon di atas Rp100 juta hingga Rp500 juta: wajib ikut serta dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

4. KUR Khusus dengan plafon maksimal Rp500 juta bagi individu dalam kelompok mitra usaha: wajib ikut serta dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Permenko Perekonomian Nomor 1 tahun 2023 yang mengatur KUR 2023 juga menyatakan adanya perubahan suku bunga. Perubahan suku bunga ini menguntungkan bagi peminjam dana dalam jumlah sedikit. Berikut rinciannya:

1. KUR Super Mikro dengan plafon maksimal Rp10 juta: suku bunga efektif 3 persen per tahun dan dapat berlaku flat/setara.

Baca Juga: KUR Bank Jateng 2023 Kapan Dibuka? Ini Syarat KUR Bank Jateng Syariah Pengajuan Pinjaman Hingga Rp500 Juta

2. KUR Mikro dengan plafon maksimal Rp100 juta: suku bunga efektif antara 6-9 persen per tahun tergantung kepada calon penerima KUR telah mendapatkan kredit berapa kali. Bagi yang baru pertama kali mengakses KUR Mikro, maka suku bunganya hanya 6 persen, bertahap semakin sering mengakses KUR Mikro maka suku bunganya semakin tinggi hingga maksimal 9 persen per tahun.

3. KUR Kecil dengan plafon di atas Rp100 juta hingga Rp500 juta: suku bunga efektif antara 6-9 persen per tahun tergantung kepada calon penerima KUR telah mendapatkan kredit berapa kali. Bagi yang baru pertama kali mengakses KUR Kecil, maka suku bunganya hanya 6 persen. Bertahap semakin sering mengakses KUR Kecil, maka suku bunganya semakin tinggi hingga maksimal 9 persen per tahun.

4. KUR Khusus dengan plafon maksimal Rp500 juta bagi individu dalam kelompok mitra usaha: suku bunga efektif 6 persen per tahun dan dapat berlaku flat/setara.

Calon Penerima KUR 2023 diwajibkan memiliki BPJS Ketenagakerjaan apabila meminjam lebih dari Rp100 juta dalam satu periode waktu. Bagi calon penerima KUR 2023 yang hendak meminjam di bawah nominal Rp100 juta, maka tidak ada kewajiban untuk memiliki BPJS Ketenagakerjaan, namun dapat ikut serta dalam program BPJS Ketenagakerjaan secara bertahap.***

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: kemenkopkm.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler