Daftar Penerima Bansos Beras CBP 2024 Muncul di Aplikasi Ini, Penerima Dapat Total 60 Kg Beras dari Pemerintah

19 Februari 2024, 08:30 WIB
Daftar Penerima Bansos Beras CBP 2024 Muncul di Aplikasi Ini, Penerima Dapat Total 60 Kg Beras dari Pemerintah /

PORTAL PURWOKERTO - Bantuan cadangan pangan pemerintah merupakan bansos yang sedang dicairkan  kepada masyarakat dengan besaran 10 kilogram beras.

Cek disini daftar penerima bansos beras CBP 2024 apa sudah muncul di aplikasi ini? Penerima dapat total 60 kg beras dari pemerintah.

Bansos ini dikeluarkan untuk mengatasi naiknya harga beras dunia, serta sebagai antisipasi masa panen yang mundur akibat fenomena El Nino.

Bansos ini sempat terhenti sementara karena Pemilu serentak dan berlanjut lagi mulai tanggal 15 Februari 2024.

Baca Juga: Ini Penerima BLT Non BPUM 2024 via Bank BRI eform.bri.co.id, Dapatnya Bansos Sebesar Rp2,4 Juta

Pada 2023, bantuan beras ini disalurkan per bulan satu dan atas mandat Presiden Joko Widodo kembali dilanjutkan hingga Juni 2024.

 

Jadwal Terbaru

Penyaluran bansos ini sudah resmi hingga periode 6 bulan sekaligus dimana dalam undangan pengambilannya tertera 6 barcode.

Barcode tersebut memiliki arti pengambilan bansos secara bertahap setiap bulannya sebesar 10 kg.

Baca Juga: Cek BPNT 2024: Jadwal Pencairan Bantuan Pangan Non Tunai, Per KPM Terima Rp200 Ribu, Penerima Penuhi 7 Syarat

Terkait jadwal penyaluran beras 10 kg, sudah mulai dilakukan pada 15 Februari 2024 sehari setelah Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden.

Tetapi alokasi salur bulan Januari belum sempat dilakukan sehingga untuk bulan Februari juga belum bisa dilakukan.

Diprediksikan, pemerintah masih menunggu penyaluran CBP untuk bulan Januari sebelum masyarakat bisa menngambil jatah bulan Februari.

Menurut Menteri Airlangga Hartarto, bansos ini akan disalurkan bersamaan dengan BLT mitigasi risiko pangan.

Jadi penerima mendapat BLT Pangan Rp 600 ribu dan beras 10 kg, namun belum diketahui apakah kedua bansos ini diterima oleh KPM yang sama atau tidak. 

Surat undangan yang diterima harus disimpan oleh KPM karena satu surat itu mengandung 6 kode barcode untuk pengambilan beras sesuai jadwal.

Melalui surat tersebut, KPM hanya perlu hadir pada titik penyaluran atau pencairan yang telah disebutkan oleh pendamping sosial.

Bawa identitas diri berupa KTP, apabila tidak bisa mengambil sendiri maka bisa diwakilkan dengan ketentuan pengambil berada dalam satu KK.***

Editor: Galih Prabashinta P.P.

Tags

Terkini

Terpopuler