Jelang Lebaran 2024, Waspada Modus Penipuan Pinjol Ilegal Ini, Awas Data Pribadi Pengguna Terancam

27 Maret 2024, 10:06 WIB
Jelang Lebaran 2024, Waspada Modus Penipuan Pinjol Ilegal Ini, Awas Data Pribadi Pengguna Terancam /Unsplash/ Lindsey Lamont

PORTAL PURWOKERTO - Menjelang Lebaran 2024, waspada modus penipuan pinjaman online (pinjol) ilegal berikut ini, awas data pribadi pengguna bisa terancam. Cek selengkapnya disini.

Beredar pesan di grup Whatsapp, modus penipuan baru yang membuat geger masyarakat hingga harus melakukan konfirmasi terlebih dahulu ke petugas bank.

Dalam pesan berantai yang sudah diteruskan berkali-kali itu disebutkan bahwa seseorang telah menerima sejumlah uang sebesar Rp20 juta masuk ke rekeningnya. 

Merasa tidak mengetahui asal uang tersebut, orang itu menanyakan kepada anggota keluarganya, namun tidak ada yang mengaku.

Baca Juga: Jangan Tergiur Pinjol Cair Lewat WA Tanpa KTP 2024, Resiko Gagal Bayar Pinjaman Online Buat Slik OJK Buruk

Hingga kemudian ada sebuah telepon masuk yang menanyakan uang Rp20 juta tersebut dan meminta pengembalian dana yang disebutkan sebagai 'salah transfer'.

 

Orang yang menerima transferan Rp20 juta itu kemudian pergi ke bank keeskokan harinya, namun betapa kaget dirinya setelah mengetahui asal dana masuk tersebut.

Petugas bank kemudian memeriksa ulang asal uang yang masuk ke rekening dan mengatakan bahwa itu bukan salah transfer.

Merasa tidak memiliki uang sejumlah tersebut, orang itu kebingungan.

Baca Juga: Waspada, 233 Pinjol Ilegal dan 78 Pinpri Ini Sedot Aset Tabungan: Daftar Pinjaman Online Diblokir OJK 2024

"Uang itu di transfer dari Pinjaman Online. Apakah anda baru transaksi dgn Pinjol?" tanya petugas bank.

Orang itu mengatakan tidak karena memang sedang tidak melakukan transaksi pinjaman online pada aplikasi manapun. 

Petugas bank tersebut mengatakan bahwa salah transfer itu menjadi modus penipuan baru dimana penipu mencuri data dan digunakan untuk transaksi pinjol.

"Kalau Anda transfer uang itu ke Penipu, mereka yg dapat uang dan Anda yg harus membayar hutang ke Pinjol," tambah si petugas bank.

 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri telah menghimbau kepada masyarakat untuk mengecek kembali apabila menemukana aktivitas pinjaman online mencurigakan dan diduga ilegal. 

 

Masyarakat dapat melaporkan aktivitas mencurigakan pinjol ke kontak WhatsApp OJK 081 157 157 157 atau melalui email konsumen@ojk.go.id /satgaspasti@ojk.go.id.***

Editor: Galih Prabashinta P.P.

Tags

Terkini

Terpopuler