Apakah Anda Termasuk di Daftar Penerima BLT Dana Desa 2021? Cek di Sini untuk Persyaratannya!

- 17 Februari 2021, 06:28 WIB
Foto : Ilustrasi Bantuan BLT Dana Desa
Foto : Ilustrasi Bantuan BLT Dana Desa /Media Kupang Marselino/

PORTAL PURWOKERTO – Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa akan kembali diperpanjang pada tahun 2021 ini. Berikut ini adalah persyaratan yang harus dipenuhi agar bisa mendapatkan BLT Dana Desa 2021.

Melalui program BLT Dana Desa pemerintah akan kembali menyalurkan bantuan dalam bentuk uang tunai bagi keluarga penerima manfaat (KPM).

Setiap bulannya, bagi keluarga pnerima manfaat yang telah memenuhi kriteria akan menerima BLT sebesar Rp300 ribu selama 12 kali sepanjang tahun 2021.

Baca Juga: Benarkah Kementrian Kominfo Salurkan BLT 2021 Rp6,8 Juta? Begini Faktanya

Program ini bertujuan untuk mengurangi dampak ekonomi dari adanya pandemi Covid-19. Namun demikian, tak semua keluarga dapat dikategorikan sebagai penerima BLT Dana Desa.

Pemerintah menentukan beberapa kriteria dan persyaratan bagi warga yang ingin menerima BLT Dana Desa 2021.

Berikut ini adalah kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi agar bisa mendapatkan BLT Dana Desa yang telah dicanangkan pemerintah di tahun 2021:

Baca Juga: 5 Cara Aktifkan Keanggotaan PNM Mekar Supaya Bisa Dapat BLT UMKM Rp2,4 Juta, Apa Saja?

1. Calon penerima BLT-Dana Desa adalah keluarga miskin baik yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maupun yang tidak terdata (Exclusion Error);
2. Tidak mendapat bantuan PKH, BPNT atau Prakerja;
3. Mengalami kehilangan mata pencaharian;
4. Tidak memiliki cadangan ekonomi yang cukup untuk bertahan hidup selama tiga bulan ke depan;
5. Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun atau kronis, dan
6. Keluarga miskin yang dikepalai oleh perempuan, lansia, atau penyandang disabilitas

Halaman:

Editor: Hening Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x