Ingin Mendapatkan BLT UMKM 2021? Kapan Pendaftaran Dibuka Kembali? Begini Persyaratannya

- 17 Februari 2021, 10:00 WIB
Ilustrasi BLT UMKM 2021.
Ilustrasi BLT UMKM 2021. /Evi Yanti/Evi Yanti

PORTAL PURWOKERTO – Salah satu program bantuan pemerintah yang dilanjutkan pada tahun 2021 adalah bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro atau BPUM.

Pemerintah memberikan bantuan BPUM dalam bentuk uang tunai yang akan disalurkan melalui lembaga-lembaga terpilih kepada para pelaku usaha mikro atau UMKM.

Di tahun 2021 ini, bantuan untuk UMKM mendapatkan alokasi sebesar lebih dari Rp150 triliun. Bantuan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Baca Juga: Benarkah Kementrian Kominfo Salurkan BLT 2021 Rp6,8 Juta? Begini Faktanya

Pemerintah memberikan BPUM kepada pelaku usaha mikro sebagai upaya untuk membantu usaha mikro agar tetap bertahan di tengah pandemi COVID-19.

Dana ini merupakan hibah dari pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KemenkopUKM), bukan berupa pinjaman atau kredit yang harus dikembalikan dalam tempo tertentu.

Nominal sebesar Rp2,4 juta akan diberikan secara langsung kepada pelaku usaha mikro yang telah memenuhi persyaratan BLT UMKM 2021.

Baca Juga: Apakah Anda Termasuk di Daftar Penerima BLT Dana Desa 2021? Cek di Sini untuk Persyaratannya!

Pelaku usaha mikro dapat mendaftarkan diri melalui Dinas Koperasi dan UKM setempat , atau lembaga-lembaga pengusul yang telah disetujui oleh pemerintah, seperti PNM Mekaar untuk mendapatkannya.

Halaman:

Editor: Hening Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x