Fix Cair, BLT UMKM 2021 Rp1,2 Juta, Penerima BPUM Tahap 1 Bisa Dapat Bantuan Lagi!

- 30 Maret 2021, 20:26 WIB
Ilustrasi: Kemnaker Cairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan, Cek Nama Anda di bsu.kemnaker.go.id.*/
Ilustrasi: Kemnaker Cairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan, Cek Nama Anda di bsu.kemnaker.go.id.*/ /Evi Yanti/Evi Yanti

3. Memiliki usaha mikro

4. Memiliki surat usulan calon penerima BPUM

Baca Juga: Www.depkop.go.id Daftar UMKM Online 2021 Sudah Tak Bisa Diakses, Update Terbaru BLT UMKM Hanya Rp1,2 Juta

5. Belum pernah menerima BPUM atau sudah pernah menerima dana BPUM di tahun anggaran sebelumnya

6. Tidak sedang menerima kredit perbankan atau KUR

Menurut Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 pasal 4 ayat dua disebutkan bahwa BPUM diberikan kepada pelaku usaha mikro yang belum pernah menerima BPUM atau telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya.***

Halaman:

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah