3. Memiliki usaha mikro
4. Memiliki surat usulan calon penerima BPUM
5. Belum pernah menerima BPUM atau sudah pernah menerima dana BPUM di tahun anggaran sebelumnya
6. Tidak sedang menerima kredit perbankan atau KUR
Menurut Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 pasal 4 ayat dua disebutkan bahwa BPUM diberikan kepada pelaku usaha mikro yang belum pernah menerima BPUM atau telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya.***