Fix Cair, BLT UMKM 2021 Rp1,2 Juta, Penerima BPUM Tahap 1 Bisa Dapat Bantuan Lagi!

- 30 Maret 2021, 20:26 WIB
Ilustrasi: Kemnaker Cairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan, Cek Nama Anda di bsu.kemnaker.go.id.*/
Ilustrasi: Kemnaker Cairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan, Cek Nama Anda di bsu.kemnaker.go.id.*/ /Evi Yanti/Evi Yanti

PORTAL PURWOKERTO - Kabar gembira bagi para pelaku usaha mikro yang tengah menanti BLT UMKM 2021 atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Sebab dengan disahkannya permen Koperasi dan UKM RI, kini syarat dan nominal BPUM di tahun 2021 sudah jelas.

Dalam permen Koperasi dan UKM nomor 2 disebutkan bahwa nominal BLT UMKM 2021 hanya Rp1,2 juta dan diberikan kepada pelaku usaha mikro yang memenuhi syarat.

Baca Juga: Siap-Siap! Cair Sebentar Lagi, Pendaftaran BLT UMKM 2021 Melalui Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten?

Baca Juga: Cair Lagi! BLT UMKM Tahap 3 Segera Dibuka 2021, Sudah siapkan Hal Berikut? Daftar UMKM Online ke Laman Ini

Sebelumnya di tahun 2020, BPUM diberikan senilai Rp2,4 juta melalui bank penyalur.

Berikut syarat dari calon penerima BLT UMKM 2021:

1. WNI dan memiliki KTP

2. Bukan ASN, TNI, POLRI, Pegawai BUMN/BUMD

3. Memiliki usaha mikro

4. Memiliki surat usulan calon penerima BPUM

Baca Juga: Www.depkop.go.id Daftar UMKM Online 2021 Sudah Tak Bisa Diakses, Update Terbaru BLT UMKM Hanya Rp1,2 Juta

5. Belum pernah menerima BPUM atau sudah pernah menerima dana BPUM di tahun anggaran sebelumnya

6. Tidak sedang menerima kredit perbankan atau KUR

Menurut Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 pasal 4 ayat dua disebutkan bahwa BPUM diberikan kepada pelaku usaha mikro yang belum pernah menerima BPUM atau telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya.***

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah