PORTAL PURWOKERTO - Kabar gembira bagi para pelaku usaha mikro yang tengah menanti BLT UMKM 2021 atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Sebab dengan disahkannya permen Koperasi dan UKM RI, kini syarat dan nominal BPUM di tahun 2021 sudah jelas.
Dalam permen Koperasi dan UKM nomor 2 disebutkan bahwa nominal BLT UMKM 2021 hanya Rp1,2 juta dan diberikan kepada pelaku usaha mikro yang memenuhi syarat.
Baca Juga: Siap-Siap! Cair Sebentar Lagi, Pendaftaran BLT UMKM 2021 Melalui Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten?
Sebelumnya di tahun 2020, BPUM diberikan senilai Rp2,4 juta melalui bank penyalur.
Berikut syarat dari calon penerima BLT UMKM 2021:
1. WNI dan memiliki KTP
2. Bukan ASN, TNI, POLRI, Pegawai BUMN/BUMD
3. Memiliki usaha mikro
4. Memiliki surat usulan calon penerima BPUM
5. Belum pernah menerima BPUM atau sudah pernah menerima dana BPUM di tahun anggaran sebelumnya
6. Tidak sedang menerima kredit perbankan atau KUR
Menurut Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 pasal 4 ayat dua disebutkan bahwa BPUM diberikan kepada pelaku usaha mikro yang belum pernah menerima BPUM atau telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya.***