Segera Cair, Cek Eform.bri.co.id/bpum dan Siapkan KTP Untuk Melihat Nama Penerima Bantuan UMKM 2021

- 5 April 2021, 14:30 WIB
Buruan klik link eform.bri.co.id, ini cara daftar dan cek bantuan BLT Banpres UMKM atau BPUM pakai NIK KTP, Besok ditutup
Buruan klik link eform.bri.co.id, ini cara daftar dan cek bantuan BLT Banpres UMKM atau BPUM pakai NIK KTP, Besok ditutup /Tangkap layar eform.bri.co.id/bpum

PORTAL PURWOKERTO - Laman eform.bri.co.id/bpum kini sudah bisa diakses kembali untuk melakukan pengecekan nama penerima bantuan UMKM 2021.

Sebelumnya diketahui jika eform.bri.co.id/bpum merupakan salah satu laman yang menyediakan layanan pengecekan online penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) sejak tahun 2020 lalu.

Namun pada akhir bulan Januari 2021, pelaku usaha mikro tidak bisa melakukan pengecekan online di laman eform.bri.co.id/bpum kembali.

Baca Juga: 5 Cara Cek Bantuan UMKM 2021 Rp1,2 Juta, Segera Cek Mutasi Rekening BRI! eform.bri.co.id/bpum Dibuka Lagi

Meski demikian, mulai awal bulan April 2021 lalu, kini laman Eform BRI tersebut sudah bisa digunakan.

Bagaimana cara cek penerima bantuan UMKM 2021 di Eform BRI? Berikut ini merupakan langkah yang dapat dilakukan:

1. Klik laman eform.bri.co.id/bpum, lalu masukkan NIK pada KTP

2. Masukkan kode verifikasi pada laman Eform BRI

3. Klik proses inquiry

Baca Juga: Daftar Penerima BLT UMKM Sudah Dirilis, Yuk Cek Di Eform.bri.co.id

4. Jika nama sudah terdaftar, maka selanjutnya kunjungi bank BRI terdekat untuk melakukan validasi dan pencairan.

Kabar gembiranya, bagi yang sudah mendapatkan bantuan BPUM tahap pertama, maka bisa mendapatkan lagi di tahap ketiga ini, dengan nominal Rp1,2 juta.

Baca Juga: Link Eform.bri.co.id/bpum Ditutup, Lakukan Hal Ini Untuk Cek Penerima Bantuan UMKM April 2021, Cair Rp1,2 Juta

Jika belum mendapatkan bantuan UMKM di tahun sebelumnya, maka bisa segera mengajukan diri ke dinasi yang membidangi UMKM sesuai wilayah masing-masing.

Untuk melakukan pengajuan surat usulan dari dinas koperasi dan umkm, siapkan beberapa data diri dan surat keterangan usaha, termasuk NIB, SIUP.***

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah