2. Memiliki usaha dan dibuktikan dengan Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB)
3. Memiliki surat usulan calon penerima BPUM dari dinasi yang membidangi UMKM
4. Bukan PNS, TNI, POLRI, Karyawan BUMN/BUMD
Demikian beberapa syarat yang harus dipenuhi jika ingin mendapatkan bantuan UMKM Rp1,2 juta dari Kemenkop UKM.***