- Warga negara Indonesia
- Mempunyai KTP elektronik
- Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima KUR
Untuk mendaftarkan diri, Anda harus melakukan beberapa langkah. Langkah pertama adalah dengan mendaftar ke lembaga pengusul, yakni Dinas Koperasi dan UKM tingkat Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.
Terdapat beberapa berkas yang harus disiapkan. Berikut daftarnya.
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik
- Nomor KK
- Nama lengkap
- Alamat (KTP dan Usaha)
- Bidang Usaha
- Nomor telepon Surat Keterangan Usaha (SKU)/ Nomor Induk Berusaha (NIB)
Baca Juga: 4 Cara untuk Cek Bantuan UMKM 2021, PNM Mekar Rp 1,2 Juta Telah Cair ke Rekening BNI
Bantuan sebesar Rp1,2 juta akan diberikan dalam satu kali pencairan secara langsung melalui lembaga penyalur, yakni Bank milik BUMN, Bank milik BUMD, dan PT. Pos Indonesia.
Apabila Anda telah lolos sebagai penerima bantuan UMKM 2021, maka lembaga penyalur akan memberikan informasinya. Anda dapat segera melakukan verifikasi untuk dapat mencairkannya.
Jika Anda merupakan nasabah Bank BRI, maka Anda dapat mengeceknya di situs resminya yang beralamat di eform.bri.co.did/bpum.
Segera daftarkan diri Anda untuk mendapatkan bantuan UMKM sebesar Rp1,2 juta.***