5 Langkah Cek Penerima Bantuan UMKM 2021, Siapkan Dokumen Ini Untuk Cairkan BPUM Rp1,2 Juta

- 10 April 2021, 16:52 WIB
Ilustrasi bantuan BLT UMKM atau BPUM Rp1,2 juta.
Ilustrasi bantuan BLT UMKM atau BPUM Rp1,2 juta. /Yumi Karasuma/Portal Purwokerto

PORTAL PURWOKERTO – Bulan April ini, pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Produktif usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM tahap2.

Bantuan BLT UMKM ini disalurkan oleh Kementrian Koperasi UKM ini melalui salah satunya mellaui Bank Rakyat Indonesia.

BPUM 2021 ini pemerintah hanya menyalurkan senilai Rp1,2 juta, lebih sedikit dibandingkan tahun 2020 sebesar Rp2,4 juta.

Baca Juga: Bantuan UMKM 2021 Rp1,2 Juta PNM Mekar Telah Masuk Rekening BNI Namun Diblokir? Begini Cara Mengatasinya

Baca Juga: 7 Syarat Mutlak yang Wajib Dipenuhi Agar Bisa Daftar Bantuan UMKM 2021, Jangan Lupa Siapkan Dokumen Berikut!

Bagi pelaku usaha mikro yang sebelumnya telah mendaftar BPUM 2021, maka bisa melakukan cek penerima BPUM tahap 2 2021 secara online melalui E-form yang telah disediakan pihak BRI atau login eform.bri.co.id/bpum.

Cara Cek Penerima BPUM Tahap 2 2021 sebagai berikut:

  1. Login via eform.bri.co.id/bpum.
  2. Gunakan nomor NIK KTP.
  3. Masukkan kode verifikasi.
  4. Klik Proses Inquiry.
  5. Selanjutnya akan keluar pemberitahuan apakah Anda berhak mendapatkan bantuan atau tidak.

Baca Juga: Sampai Kapan Bantuan PNM Mekar Tahap 2 Diblokir? Cek Cara Mencairkan Bantuan UMKM BPUM BRI Tahap 2 Berikut

Baca Juga: 4 Cara Paling Akurat Cek Penerima Bantuan PNM Mekar, Sampai Kapan Bantuan UMKM 2021 Rp1,2 Juta Diblokir?

Apabila menjadi terdata sebagai penerima, maka segera lakukan verifikasi ke BRI setempat, untuk memastikan uang sudah masuk ke rekening. Pasalnya, tidak semua dana langsung terlihat saat melakukan pengecekan melalui ATM.

Jangan lupa membawa beberapa dokumen yang diperlukan, yang utama adalah KTP. Sedangkan formulis lainnya didapatkan dari BRI.

Bagi masyarakat pelaku usaha mikro yang ingin mendapatkan BPUM tahap 2 2021, bisa melakukan pendaftaran terlebih dahulu. Khusus untuk warga Kabupaten Cilacap pendaftaran dilakukan melalui kelurahan atau desa masing-masing hingga tanggal 22 April 2021.***

Editor: Yumi Karasuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah