7 Syarat Mutlak yang Wajib Dipenuhi Agar Bisa Daftar Bantuan UMKM 2021, Jangan Lupa Siapkan Dokumen Berikut!

- 10 April 2021, 09:44 WIB
Ilustrasi BPUM UMKM
Ilustrasi BPUM UMKM /KabarJoglosemar/Sandra

PORTAL PURWOKERTO – Pendaftaran bantuan UMKM 2021 kini telah dibuka kembali di bulan April 2021.

Tak seperti sebelumnya yang bisa mendapatkan Rp1,2 juta, pada tahap ini pelaku UMKM hanya akan mendapatkan bantuan sebesar Rp1,2 juta.

Namun kabar baiknya, pelaku UMKM yang tahun lalu telah mendapatkan bantuan, tahun ini juga masih bisa mendaftarkan diri.

Baca Juga: Sampai Kapan Bantuan PNM Mekar Tahap 2 Diblokir? Cek Cara Mencairkan Bantuan UMKM BPUM BRI Tahap 2 Berikut

Tahun 2020 lalu, pendaftaran dibuka melalui berbagai lembaga pengusul yang membidangi usaha kecil dan menengah, seperti PNM Mekaar.

Namun untuk tahap ini, PNM Mekaat belum bisa dipastikan akan bisa menjadi lembaga pengusul kembali. Sebagai gantinya, pemerintah telah menyediakan Dinas Koperasi dan UKM tingkat kabupaten/kota sebagai tempat pendaftaran bantuan UMKM 2021.

Untuk bisa mendaftar bantuan UMKM 2021, Anda wajib memenuhi syarat-syarat berikut ini.

Baca Juga: Cara Cairkan Dana Bantuan UMKM Tahap 2 BPUM BRI, Bagaimana Dengan Bantuan PNM Mekar yang Diblokir?

  1. Warga negara Indonesia
  2. Mempunyai KTP elektronik
  3. Memiliki Usaha Mikro
  4. Memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Izin Berusaha (NIB)
  5. Diusulkan oleh lembaga pengusul BPUM
  6. Bukan ASN, TNI atau POLRI, serta pegawai BUMN atau BUMD
  7. Tidak sedang menerima KUR

Baca Juga: 4 Cara Paling Akurat Cek Penerima Bantuan PNM Mekar, Sampai Kapan Bantuan UMKM 2021 Rp1,2 Juta Diblokir?

Halaman:

Editor: Nisa Hidayat

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x