Pada saat mendaftar, jangan lupa siapkan dokumen atau berkas berikut.
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik
- Nomor KK
- Nama lengkap
- Alamat (KTP dan Usaha)
- Bidang Usaha
- Nomor telepon Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB)
Baca Juga: Mulai April 2021, Segera Daftar Bantuan UMKM Rp1,2 Juta ke Lembaga Ini, Jangan ke PNM Mekar
Jika Anda telah diterima untuk mendapatkan bantuan UMKM 2021, dana sebesar Rp1,2 juta akan segera cair.
Pemerintah telah menunjuk bank BUMD dan BUMN seperti BRI sebagai bank penyalur. Jika Anda tidak memiliki rekening BRI, rekening akan disediakan.
Namun tak hanya melalui bank yang ditunjuk, bantuan UMKM 2021 juga akan disalurkan melalui PT. Pos Indonesia.
Demikianlah persyaratan dan dokumen yang harus disiapkan jika Anda ingin mendapatkan bantuan UMKM 2021. Semoga membantu.***