Klik Eform.bri.co.id/bpum atau Banpresbpum.id Untuk Cek Penerima Bantuan UMKM, Bisa Lewat HP, Siapkan e-KTP

- 16 April 2021, 17:09 WIB
Ilustrasi bantuan BLT UMKM atau BPUM Rp1,2 juta.
Ilustrasi bantuan BLT UMKM atau BPUM Rp1,2 juta. /Yumi Karasuma/Portal Purwokerto

PORTAL PURWOKERTO – Kementrian Koperasi dan UMKM kembali menyalurkan bantuan UMKM atau BPUM (Banpres Produktif Usaha Mikro) kepada pelaku usaha di Indonesia.

Tahun ini ada sekitar 12 juta pelaku usaha yang akan disalurkan bantuan UMKM tersebut, dengan besaran Rp1,2 juta.

Pelaku usaha yang telah mendaftar, bisa mengecek apa menjadi penerima bantuan UMKM tersebut.

Baca Juga: Cek Penerima Bantuan UMKM PNM Mekaar Lewat banpresbpum.id, Pastikan Langkah Ini Cairkan BPUM Rp1,2 Juta

Baca Juga: Hati-Hati Situs Palsu BPUM 2021, Banpresbpum.id Situs Resmi BNI untuk Cek Daftar Penerima Bantuan PNM Mekar

Ada dua cara untuk mengecek penerima bantuan UMKM ini. Pengecekan dilakukan secara daring atau online.

1. Pertama bisa melakukan pengecekan penerima bantuan UMKM melalui eform.bri.co.id/bpum:

  • Login eform.bri.co.id/bpum
  • Masukan nomor e KTP
  • Masukan kode verifikasi
  • Klik tombol inquiry
  • Selanjutnya akan mengetahui apa dinyatakan menjadi penerima atau tidak.

Apabila keterangan di kolom berwarna merah, berarti Anda bukan termasuk penerima BPUM 2021. Namun jika keterangan kolom warna hijau, maka dinyatakan menjadi penerima.

Apabila dinyatakan menjadi penerima, maka segera datang ke bank BRI untuk melakukan verifikasi. Jangan lupa membawa berkas-berkas seperti KTP, KK, Buku Tabungan untuk melakukan pengecekan.

Baca Juga: Eform.bni.co.id/bpum Login Bukan Link Untuk Cek Bantuan PNM Mekar BNI, Berikut Cara Cek Penerima yang Tepat

2. Cara kedua dengan melakukan pengecekan melalui laman banpresbpum.id untuk cek penerima bantuan UMKM PNM Mekaar secara online. Caranya dilakukan sebagai berikut:

  • Login banpresbpum.id
  • Lalu masukan NIK pada KTP
  • Klik cari
  • Apabila Anda masuk dalam daftar penerima, maka akan muncul nama, nominal, BNI cabang dan juga PNM domisili.

Apabila kesulitan dalam mengakses laman banpresbpum.id, pelaku usaha mikro bisa melakukan mutase rekening di ATM atau melakukan cetak buku tabungan ke bank.

Baca Juga: Batas Pencairan BPUM 2021, Segera Cek eform.bri.co.id/bpum Terbaru, Cairkan Sebelum Hangus Ditarik Pemerintah

Apabila terdapat dana masuk, maka segera melakukan pembukaan blokir, dengan membawa beberapa berkas, yakni mengisi mengisi Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) dan ditandatangani tanpa materai, buku tabungan, kartu ATM, KTP dan Kartu Keluarga.

Dana bantuan UMKM PNM Mekaar bisa diambil melalui ATM atau bank BNI setelah H+1 pembukaan blokir.***

Editor: Yumi Karasuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah