Hasil pencarian kemudian akan menunjukkan apakah pelaku usaha mikro mendapatkan bantuan UMKM senilai Rp1,2 juta di tahun 2021 ini.
Jika belum mendapatkan bantuan, maka pelaku usaha mikro disarankan mendatangi kantor dinas koperasi dan UMKM masing-masing wilayah untuk melakukan pendaftaran UMKM online.
Berikut syarat agar bisa mendapatkan bantuan UMKM dari Kemenkop UKM:
1. Warga Negara Indonesia dan memiliki KTP
2. Memiliki usaha mikro dan dibuktikan dengan Surat Keterangan Usaha
3. Bukan ASN
4. Bukan TNI
5. Bukan POLRI
6. Bukan pegawai BUMD maupun BUMN