3. Identitas dan alamat sesuai. Selanjutnya tim Dinas Sosial akan melakukan survey.
Program BLT Balita merupakan bagian dari Program Keluarga Harapan (PKH) yang telah ada sejak tahun 2007 lalu. Penerima BLT Balita didata oleh Kementerian Sosial.
Dalam masa pandemi ini, program BLT Balita menjadi kian populer karena banyak masyarakat yang memerlukan suntikan dana karena terdampak secara ekonomi.
Anda dapat mendapatkan bantuan sebesar Rp3 juta dalam kurun waktu satu tahun jika terdaftar sebagai penerima BLT Balita.
Baca Juga: Segera Bawa Buku Tabungan Ke BNI, Cek Kejelasan BLT UMKM PNM Mekaar Tahap 2 Rp 1,2 Juta
Pemerintah memberikan bantuan untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah terdata.
Penerima manfaat program tersebut adalah masyarakat miskin yang sebelumnya sudah terdata oleh pemerintah daerah masing-masing.
Selain balita, pemberikan bantuan sosial ini juga berlaku kepada ibu hamil atau nifas, anak sekolah SD, SMP, SMA, penyandang disabilitas berat, serta lansia.
Baca Juga: Cair April 2021, BLT Anak Sekolah Segera Disalurkan, Langsung Cek Rekening! Begini Syaratnya
Selain itu, penerima bantuan juga diwajibkan mengakses pendidikan untuk balita yang disediakan pemerintah dan mengikuti kegiatan yang diselenggarakan pemerintah setempat.