PORTAL PURWOKERTO – Kementrian Koperasi dan UKM tahun ini menggelontorkan bantuan UMKM atau BPUM 2021 kepada pelaku usaha mikro.
Tahun ini, bantuan BPUM ini akan diberikan kepada 12,8 juta pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19.
Pemerintah menganggarkan sebesar Rp15,36 triliun dengan skema, masing-masing pelaku usaha mendapatkan dana Rp1,2 juta.
Baca Juga: Cara Cek Bantuan Pegadaian Online Melalui BRI, Berikut Ini Langkahnya, Mudah Bisa Lewat HP
Sampai saat ini sudah disalurkan kepada sekitar 8,6 juta penerima dengan Rp10,4 triliun atau baru 88 persen. Apabila nanti sudah mentenyuh angka 9 juta, maka akan ada tambahan 3 juta penerima manfaat.
Mereka yang menerima merupakan pelaku usaha mikro lama dan juga penerima baru.
Bagi pelaku usaha mikro yang telah mendaftar, bisa mengecek untuk memastikan sebagai penerima bantuan UMKM atau BPUM tahap 3 pastikan dilakukan melalui laman yang benar, karena saat ini banyak situs yang mengatasnamakan bansos.
Baca Juga: Warga +62 Ini Bikin Geger, Pakai SIM Negara Kekaisaran Sunda Nusantara, Berlaku Internasional Pula