Eform.bni.co.id/bpum Untuk Cek Penerima Bantuan PNM Mekar Tahap 3 Rp1,2 Juta? Pastikan Kebenarannya di Sini

- 27 Mei 2021, 12:28 WIB
Begini cara cek daftar nama penerima bpum mekar tahap 3.
Begini cara cek daftar nama penerima bpum mekar tahap 3. /Yumi Karasuma/Portal Purwokerto

A. Cek penerima bantuan BLT UMKM melalui e-form BNI PNM Mekar

Bagi nasabah PNM Mekar cara cek bantuan PNM Mekar melalui e-form BNI:

  1. Login laman banpresbpum.id. Bukan melalui laman e-Form BNI Mekar atau eform.bni.co.id/bpum UMKM Mekar, ataupun melalui banpresbpum.co.id. karena bukan link untuk mengecek penerima bantuan.
  2. Masukan nomor NIK pada laman tersebut
  3. Lalu Klik cari

Apabila ada namamu terdaftar sebagai penerima, segera lakukan pembukaan blokir dengan datang ke bank bersangkutan. 

B. Cek penerima bantuan BLT UMKM tahap 3 melalui eform BRI

Cek penerima eform bri tahap 3 dengan klik eform BRI, langkah-langkahnya yakni:

  1. Klik e-form BRI di https//eform.bri.co.id/bpum, bukan eform.bri.co.id/bpom
  2. Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi
  3. Klik proses inquiry
  4. Apabila keluar keterangan berwarna hijau dan ada nama Anda serta NIK, maka termasuk menjadi penerima.

Apabila terdaftar, maka segera ke BRI untuk mencairkan bantuan

Baca Juga: Peringatan Tsunami Dini Bali dan Jatim BMKG Bikin Geger, Ternyata Sistem Eror, Warganet: Kena Prank

Saat akan mencairkan ke bank BRI maupun BNI, pelaku usaha harus membawa syarat untuk mencairkan bantuan, diantaranya:

  1. Bawa buku tabungan
  2. Bawa kartu ATM
  3. Bawa KTP
  4. Mengisi formulir Surat pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang disiapkan pihak bank
  5. Memperlihatkan sebagai penerima BPUM melalui laman eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id.
  6. apabila belum memiliki rekening, akan dibuatkan oleh Bank yang bersangkutan.

Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar Kader Pengawas Pemilu Bawaslu Banyumas 2021 Lengkap, Simak Disini!

Tidak semua pelaku usaha akan mendapatkan BLT UMKM dari pemerintah. Ada beberapa kriteria pelaku usaha yang tidak akan mendapatkan BPUM, yakni Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, Polri, BUMN/BUMD, atau sedang dalam menerima kredit usaha atau pembiayaan dari bank.***

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah