Cara Dapatkan BLT Ibu Hamil dan Balita Kemensos, Masing-Masing Bisa Dapatkan Rp3 Juta, Pastikan Syarat Ini

- 27 Mei 2021, 16:48 WIB
Cek bansos.kemensos.go.id untuk cek daftar penerima Bansos PKH 2021 tahap 2 di DTKS Kemensos
Cek bansos.kemensos.go.id untuk cek daftar penerima Bansos PKH 2021 tahap 2 di DTKS Kemensos /Hening Prihatini/Evi Yanti

PORTAL PURWOKERTO – Tak hanya karyawan, pelaku UMKM, dan masyarakat tak mampu yang mendapatkan bantuan dari pemerintah selama masa pandemi ini.

Bantuan Sosial Tunai (BST) atau sering disebut juga BLT kembali disalurkan Kemensos untuk para ibu hamil dan balita. Bantuan ini sering disebut BLT ibu hamil dan balita.

Bantuan ini diberikan agar para ibu hamil dan balita mendapatkan haknya meski di tengah pandemi Covid-19 yang tengah melanda.

Baca Juga: Eform.bni.co.id/bpum Untuk Cek Penerima Bantuan PNM Mekar Tahap 3 Rp1,2 Juta? Pastikan Kebenarannya Disini

BLT ibu hamil dan balita ini diberikan masing-masing senilai Rp3 juta. Menurut rencana BLT ibu hamil dan balita akan diberikan dalam 3 tahap yakni Januari, Juli dan Oktober.

Bantuan BLT ibu hamil dan balita akan bisa dicairkan di bank anggota Himpunan Bank Negara atau Himbara seperti BRI, BNI dan Mandiri.

Agar ibu hamil dan balita bisa mendapatkan bantuan ini maka mereka bisa mengajukan diri ke kantor kelurahan dengan membawa KTP dan KK.

Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar Kader Pengawas Pemilu Bawaslu Banyumas 2021 Lengkap, Simak Disini!

Selain itu juga bisa dicek dulu secara online di situs DKTS Kemensos apakah bisa mendapatkan atau tidak. Karena harus terdaftar pada DTKS.

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x