Bagi warga DKI yang ingin cek status KJP Plus, berikut ini langkahnya:
1. Buka laman kjp.jakarta.go.id/kjp2/public/cekStatusPenerima.php
2. Masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
3. Pilih tahun status KJP.
4. Pilih tahap I atau II.
5. Klik tombol "Cek".
Status KJP kemudian disesuaikan dengan tahun dan tahap yang telah dipilih akan segera terlihat setelah melakukan proses tersebut.
Baca Juga: Tak Dapat BPUM Tahap 3? Tenang, Ada Bantuan Wirausaha 2021 Cair Rp7 Juta, Begini Cara Daftar
Untuk informasi lebih lanjut tentang pencairan KJP Plus, seluruh penerima dana bantuan dapat melihat di media sosial Instagram @disdikdki, @upt.p4op, dan @jakone.mobile.