PORTAL PURWOKERTO - Masyarakat saat ini tengah menunggu pengumuman resmi terkait BPUM tahap 3.
Namun demikian, BPUM 2021 sebenarnya ada dua tahap saja, sehingga BPUM tahap 3 tidak ada.
BPUM tahap pertama dicairkan sejak 31 Mei 2021 lalu dan kini 3 juta pelaku usaha mikro sedang diusulkan untuk mendapatkan tahap kedua.
Sebagai informasi, penerima BPUM 2021 hanya akan menerima satu kali saja. Tahap kedua diberikan kepada pelaku usaha mikro yang mengajukan diri di tahun ini.
Baca Juga: Syarat Daftar Bantuan Wirausaha 2021 Terbaru, Cair Rp7 Juta ke Rekening
Saat ini proses pengusulan dan pendaftaran masih berlangsung hingga 28 Juni mendatang.
Namun bagi yang terlewat dan tak bisa mendapatkan bantuan UMKM tahun 2021, masih ada Bantuan Wirausaha 2021.
Bantuan ini diberikan kepada pelaku usaha di Indonesia dengan nominal bantuan maksimal hingga Rp7 juta per orang.
Akan tetapi pemerintah hanya menyediakan kepada 1300 pelaku usaha yang terpilih. Adapun bantuan wirausaha ini diprioritaskan untuk wilayah perbatasan, Papua, daerah pasca bencana, daerah tertinggal dan kelompok disabilitas.